PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
- On 18/10/2021
JAKARTA – Pada masa transisi hingga akhir 2021 ini, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyelenggarakan program konversi dan reaktivasi dari Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) terdahulu menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
DAI melaksanakan pelayanan STRA berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 6/ 2017 tentang Arsitek, sebagaimana telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 15/ 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/ 2017. Dan khusus terkait Tata Cara Penerbitan STRA di Masa Transisi, diatur oleh DAI pada Surat Keputusan DAI No. 005/ 2021 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DAI No. 01.002/DAI/VII/2021.
Dalam Surat Keputusan tersebut, tertera syarat tambahan yang harus dipenuhi dalam rangka penyetaraan Jenjang/ Kualifikasi. Syarat yang dimaksud adalah sudah mengikuti Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan divalidasi oleh Organisasi Profesi. Dan Telah memenuhi jumlah minimum nilai PKB serta mengikuti kegiatan PKB wajib sesuai dengan ketetapan Organisasi Profesi. Adapun kepanjangan dari PKB adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Melengkapi Surat Keputusan DAI No. 005/ 2021 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DAI No. 01.002/DAI/VII/2021, khususnya untuk Pasal 3, Ikatan Arsitek Indonesia selaku Organisasi Profesi, mengeluarkan Surat Keputusan No.188/ IAI/ KPN/ 2021, tentang Pemenuhan Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi SKA Menjadi STRA di Masa Transisi.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa PKB Wajib adalah bagian dari kegiatan PKB Kategori Penyerapan, yang terdiri dari Pengembangan Keprofesian Arsitek 1 (PKA 1), Pengembangan Keprofesian Arsitek 2 (PKA 2) dan Pengembangan Keprofesian Arsitek 3 (PKA 3). PKA 1 mencakup penataran terkait topik Pertanahan, Perkotaan dan Peraturan Bangunan Gedung. PKA 2 mengenai Perencanaan Arsitektur, Lingkungan serta Manajemen Proyek Multi Disiplin. Sedangkan PKA 3 mengenai Hubungan Arsitek dan Pengguna Jasa serta Manajemen Pemberian Layanan Praktik Arsitek. Kegiatan
PKB Wajib ini diselenggarakan oleh IAI namun dapat diikuti oleh pemohon STRA baik Anggota IAI maupun masyarakat umum. Kegiatan PKB Wajib bernilai KUM yang diakumulasikan ke dalam jumlah nilai PKB.
Pemenuhan PKB Wajib ini berhubungan dengan Jenjang atau Kualifikasi STRA. 2 Jenjang pada STRA ini selaras dengan ketentuan kualifikasi pada proses pengadaan jasa konstruksi saat ini. PKA 1 sampai dengan PKA 3 merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STRA dengan kualifikasi 1. Sedangkan untuk mendapatkan STRA dengan kualifikasi 2, pemohon hanya perlu mengikuti PKA 1 dan PKA 2. STRA kualifikasi 1 setara dengan SKA Utama, sedangkan STRA kualifikasi 2 setara dengan SKA Madya.
Biaya-biaya keikutsertaan Kegiatan PKB Wajib juga diatur secara rinci dalam Surat Keputusan No.188/ IAI/ KPN/ 2021, tentang Pemenuhan Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi SKA Menjadi STRA di Masa Transisi.
20 comments on PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.