Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
- On 01/11/2024
Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, semua Arsitek yang ingin berpraktik secara legal harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan lisensi. Namun, tahukah Anda bahwa ketentuan ini tidak hanya mengikat Arsitek lokal? Justru, Arsitek Asing atau Arsitek asal luar negeri yang ingin menjalankan praktik profesi mereka di Indonesia juga wajib mematuhi hukum ini. Caranya, dengan melalui proses Registered Foreign Architect (RFA) untuk mendapatkan STRA khusus Arsitek Asing. Seperti apa tahapannya? Ini dia penjelasan lengkapnya!
Mengapa Arsitek Asing Wajib Daftar RFA?
Arsitek Asing yang ingin berpraktik secara legal di Indonesia wajib terdaftar sebagai RFA untuk memastikan bahwa tenaga kerja asal luar negeri yang ada sudah benar-benar kompeten dalam bidangnya. Bukti kompetensi ini akan mendukung proses peningkatan keahlian dan pertukaran wawasan dengan Arsitek WNI yang sudah berpraktik dengan STRA, sehingga mereka bisa lebih berkontribusi bagi kemajuan pengembangan nasional.
Pada akhirnya, langkah tersebut akan meningkatkan profesionalisme Arsitek dan menjaga kredibilitas profesi di mata masyarakat, sehingga pengguna jasa dari kalangan umum bisa mendapatkan layanan berkualitas.
Syarat Mendaftar sebagai Arsitek Asing
Sejauh ini, pendaftaran RFA dari Dewan Arsitek Indonesia hanya tersedia untuk ASEAN Architect, atau Arsitek dari negara-negara regional ASEAN. Untuk Arsitek dari negara lain, proses pendaftarannya akan diatur dalam ketentuan baru di kemudian hari.
Supaya seorang ASEAN Architect bisa memiliki STRA khusus Arsitek Asing, mereka harus memenuhi sejumlah syarat: memiliki registrasi ASEAN Architect yang masih berlaku, paspor yang masih valid, ijazah pendidikan tinggi di bidang arsitektur yang setara, serta sertifikat kompetensi arsitek dari negara asal.
Selain itu, mereka juga harus menyertakan detail Arsitek Pendamping atau Host Architect berkewarganegaraan WNI ber-STRA yang masih valid yang akan mendampingi mereka (Host Architect) selama berpraktik di Indonesia. Lalu, berkaitan dengan praktik Arsitek, calon RFA juga harus menyertakan detail proyek arsitektur yang akan dikerjakan di Indonesia.
Tahapan Registrasi STRA untuk Arsitek Asing
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran RFA yang berlaku untuk Arsitek Asing:
1. Pembuatan akun di website DAI
Pemohon STRA Arsitek Asing bisa mengajukan pendaftaran mereka secara daring/online. Untuk itu, mereka perlu membuat akun di situs resmi Dewan Arsitek Indonesia dengan alamat email dan nomor telepon yang aktif. Sebab, mereka harus memverifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke kotak masuk surel/email mereka. Sesudah menyelesaikan proses aktivasi akun, mereka bisa masuk ke aplikasi pendaftaran RFA khusus DAI dengan akun yang terdaftar.
2. Pengisian formulir
Setelah memilih opsi “Login RFA” dan memasuki dashboard halaman pendaftaran RFA, pemohon STRA untuk Arsitek Asing dapat segera mengisi formulir yang disediakan. Dalam formulir tersebut, mereka wajib mencantumkan sejumlah data seperti informasi pribadi, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, detail proyek arsitektur, dan detail registrasi Arsitek di negara asal. Pada tahap berikutnya, mereka juga akan diminta mengisi detail identitas Arsitek Pendamping (Host Architect).
3. Pengunggahan dokumen
Selain mengisi formulir pendaftaran, Arsitek Asing juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti sertifikat ASEAN Architect, Surat Tanda Registrasi Arsitek atau sertifikat kompetensi Arsitek dari negara asal, paspor, curriculum vitae (CV), ijazah kelulusan dari program Arsitektur di perguruan tinggi, dan lain-lain. Setelah itu, mereka bisa mengirimkan formulir pendaftaran dan menunggu hingga Arsitek Pendamping (Host Architect) yang mereka cantumkan menyetujui permohonan tersebut.
4. Pembayaran biaya pendaftaran
Apabila Arsitek Pendamping sudah menyetujui pendaftaran Arsitek Asing, pemohon akan menerima faktur pembayaran di kotak masuk email mereka. Dengan kata lain, mereka harus melunasi biaya pendaftaran sesuai nominal yang tertera di sana. Untuk melunasinya, pemohon dapat mengunjungi menu “Payment,” lalu “Invoice” di situs resmi DAI dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan.
5. Verifikasi dan validasi
Setelah melunasi biaya pendaftaran sesuai detail pada faktur pembayaran, permohonan STRA Arsitek Asing akan diteruskan ke UPT Pusat untuk proses verifikasi dan validasi. Komite Registrasi Dewan Arsitek Indonesia akan memeriksa kelengkapan dan ketepatan informasi yang diberikan. Jika tidak ada masalah, komite akan merekomendasikan permohonan ke Sidang Pleno DAI. Jika hasil sidang menyetujui pendaftaran tersebut, STRA untuk Arsitek Asing akan diterbitkan secara digital.
Berapa Lama STRA Arsitek Asing Berlaku?
STRA untuk Arsitek Asing berlaku selama 1 tahun, dan sebelum kedaluwarsa, pemilik dapat melakukan registrasi ulang untuk memperpanjang masa berlakunya. Oleh sebab itu, RFA wajib memastikan STRA mereka tetap berlaku agar bisa berpraktik secara legal.
STRA juga berlaku untuk Arsitek asal luar negeri yang akan berprofesi di Indonesia demi menjunjung profesionalisme dan kode etik Arsitek. Mereka bisa mendapatkannya dengan mengikuti tahapan-tahapan pendaftaran yang sudah disebutkan di atas, dimulai dari membuat akun terlebih dahulu di halaman ini.
0 comments on Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia