FAQ

Bagaimana cara saya mendapatkan STRA?

bisa mendaftar permohonan baru/EPARM di website https://appv2.dewanarsitek.id/

Untuk pengalaman akses yang lebih baik, disarankan menggunakan browser Chrome.

Mengapa saya tidak bisa login di website Layanan STRA – DAI?

Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

  1. Pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan baik/stabil.
  2. Pastikan email dan password yang Anda masukkan benar.
  3. Pastikan Anda telah melakukan aktivasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan oleh DAI Portal.

Bagaimana jika saya lupa atau ingin mengganti password akun?

  1. Pada halaman login Layanan STRA – DAI, klik link Reset.
  2. Masukkan email Anda yang terdaftar, lalu klik tombol Kirim Sandi Baru.
  3. Sistem kemudian akan mengirimkan email Password Reset ke alamat email terdaftar.
  4. Cek Inbox email terdaftar, lalu buka email Password Reset yang dikirimkan oleh DAI Portal.
  5. Klik URL yang terdapat pada body email, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman New Password.
  6. Masukkan password baru pada kolom New Password, kemudian klik tombol Save Password.

Mengapa saat upload file profil terus menerus gagal?

  1. Pastikan besar file maksimum 3 MB.
  2. Pastikan menggunakan browser Chrome/Mozilla
  3. clear cache Chrome/Mozilla jika masih tidak bisa upload

Mengapa saya tidak bisa mendaftar permohonan baru STRA?

  1. Jika muncul popup ”telah lulus minimal S1 arsitektur”  pastikan pemilihan pendidikan sesuai di list yang ada dan jangan diisi secara manual
  2. jika muncul pop up “belum memenuhi persyaratan EPARM”  pastikan pengalaman pekerjaan sesusai dengan persyaratan EPARM
  3. Jika muncul pop up ”sudah mempunyai SKA”  SKA tidak perlu di upload di form PKB karena permohonan baru/EPARM tidak memerlukan SKA
  4. Jika muncul pop up “belum memenuhi persyaratan EPARM”  pastikan pengalaman pekerjaan sesusai dengan persyaratan EPARM
  5. Jika muncul pop up “belum memenuhi persyaratan EPARM” pastikan pengalaman pekerjaan sesusai dengan persyaratan EPARM

Bisakah kelulusan tahun 2020 keatas mempunyai STRA?

Kelulusan tahun 2020 bisa mengikuti EPA sesuai dengan 003 KPN IAI V 2023 PERPANJANGAN PROGRAM EPA RM hingga tahun 2025

Apa saja langkah-langkah yang harus saya lewati sebelum mengikuti uji kompetensi?

  1. Mendaftar permohonan baru
  2. VAV (diverifikasi oleh UPT provinsi)
  3. Menunggu hingga VAV selesai
  4. Mengajukan EPARM
  5. Proses verifikasi EPARM (diverifikasi oleh Komite EPARM)
  6. Mendapatkan rekomendasi uji kompetensi dari Komite EPARM
  7. Mendaftar uji kompetensi
  8. Mengikuti uji kompetensi”

Jika saya sudah mendaftar ujian tetapi mendadak tidak bisa mengikutinya karena alasan tertentu, apakah saya bisa mengikuti ujian di batch selanjutnya?

Ya, Anda bisa mengikuti ujian di batch selanjutnya. Namun, Anda perlu mengirimkan email kepada sekretariat di sekretariat@dewanarsitek.id dan cc ke uptpusat@dewanarsitek.id, melampirkan alasan Anda tidak dapat mengikuti ujian sebelumnya.

Apakah biaya uji kompetensi yang sudah saya bayarkan akan hangus jika saya tidak dapat mengikuti uji kompetensi karena alasan tertentu dan harus pindah ke batch selanjutnya?

Tidak, pembayaran Anda tidak akan hangus. Anda tetap bisa mengikuti uji kompetensi di batch selanjutnya tanpa harus membayar lagi.

Berapa lama hasil uji kompetensi diumumkan dan melalui apa pengumuman tersebut disampaikan?

Hasil uji kompetensi diumumkan dalam waktu kurang lebih 7-14 hari kerja. Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui email kepada masing-masing peserta dan juga dapat dilihat di dashboard DAI pada menu ‘uji kompetensi’

Berapa lama STRA diterbitkan setelah status akhir permohonan disetujui? Dan bagaimana pengumumannya disampaikan?

STRA akan terbit kurang lebih 5-10 hari kerja dan diumumkan melalui dashboard DAI

Berapa lama proses pengecekan kelengkapan dan verifikasi berkas Epa-Rm di komite?

Proses verifikasi berkas Epa-Rm kurang lebih 7-14 hari kerja atau tergantung antrian dari komite Epa-Rm

 

Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak lulus uji kompetensi?

Jika Anda tidak lulus dalam uji kompetensi, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengikuti remedial. Uji kompetensi terdiri dari 5 modul; jika Anda tidak lulus salah satu modul, Anda bisa mengikuti remedial untuk modul tersebut di batch selanjutnya. Biaya untuk remedial per modul akan sesuai dengan ketentuan dalam SK uji kompetensi

 

Apakah saya bisa mengajukan refund?

Pemohon dapat mengajukan refund selama belum mengikuti proses ujian atau wawancara.Sesuai SK ketentuan refund mulai dari status VAV dipotong 500rb biaya registrasi

Bagaimana aturan refund yang berlaku?

Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 003 Tahun 2022 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) masa Transisi Tahap III ditetapkan bahwa “Jika Permohonan ditolak atau dibatalkan, Pemohon dapat mengajukan pengembalian biaya dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp 500.000.” (Ketetapan Ketigabelas halaman 12)

Berapa lama proses refund selesai?

Proses refund dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja, sesuai dengan urutan pengecekan di sistem dan rekening DAI

Bagaimana jika saya salah transfer atau terjadi double transfer?

Jika Anda mengalami salah transfer atau double transfer, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian dana dengan mengirimkan email ke keuangan@dewanarsitek.id. Sertakan semua bukti transfer yang relevan. Dana akan dikembalikan sesuai dengan nominal yang ditransfer tanpa adanya potongan.

Bagaimana cara saya mengajukan pembatalan proses refund?

Jika Anda ingin membatalkan proses refund dan melanjutkan permohonan STRA, Anda dapat mengirimkan email permohonan pembatalan refund ke alamat sekretariat@dewanarsitek.id, dengan cc ke gayatri@dewanarsitek.id dan keuangan@dewanarsitek.id.

Apa saja bentuk pengawasan dan pengaduan yang ditangani Oleh DAI?

  1. Penggunaan gelar “Arsitek” secara ilegal, aktif melalui pemberitaan media sosial, iklan dan sebagainya.
  2. Praktik arsitektur yang dilakukan oleh individu tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
  3. Penyalahgunaan STRA.
  4. Pelanggaran terhadap Kode Etik Arsitek. 
  5. Pelanggaran terhadap Standar Kinerja Arsitek. 

Bagaimana cara mengajukan pengaduan?

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui  Email, Whatsapp, dan media sosial, serta sarana lainnya yang ditujukan kepada DAI; dan
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh Pengadu. 

Apa saja syarat formal pengaduan?

Pengaduan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam formulir pengaduan, dengan mencantumkan detail berikut:

    1. Identitas pelapor dan terlapor yang dibuktikan dengan Foto KTP/Paspor yang berlaku.
    2. Aduan wajib didukung oleh bukti berupa dokumen, gambar, foto dan/atau video.

Apakah semua pengaduan yang masuk akan diproses?

Pengaduan akan diproses jika memenuhi ketentuan berikut:

    1. Apabila pengaduan masuk dalam yurisdiksi DAI.
    2. Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa pengaduan layak untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, pengaduan akan diproses oleh Komite Pengaduan dan Pengawasan.
    3. Apabila persyaratan formal pengaduan tidak terpenuhi, maka pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti.

Apakah layanan pengaduan dipungut biaya?

Seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Bagaimana alur layanan pengaduan?

  1. Komite Pengawasan dan Pengaduan menerima pengaduan secara luring maupun daring (Whatsapp, Email, Facebook, dan Instagram).
  2. Komite Pengawasan dan Pengaduan melakukan telaah atas aduan yang diterima.
  3. Komite Pengaduan dan Pengawasan mengkoordinasikan pengaduan ke Dewan Arsitek Indonesia.
  4. Komite Pengawasan dan Pengaduan melakukan kegiatan pembinaan terhadap pihak yang diadukan.
  5. Komite Pengawasan dan Pengaduan menyampaikan respon atau jawaban atas pengaduan yang dilakukan pelapor.

Apa saja hasil akhir tindak lanjut pengaduan?

  1. Apabila hasil analisis tindak lanjut pengaduan menyatakan tindakan atau keputusan dari Dewan Arsitek Indonesia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan terhadap yang diadukan; atau
  2. Apabila hasil analisis tindak lanjut pengaduan menyatakan tindakan atau keputusan dari Komite Pengawasan dan Pengaduan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang berlaku, maka aduan tidak dapat diproses.

Bagaimana alur pengawasan?

  1. Komite Pengawasan dan Pengaduan melakukan pengawasan secara luring maupun  daring (Whatsapp, Email, Facebook, dan Instagram).
  2. Komite Pengawasan dan Pengaduan melakukan telaah atas data pengawasan.
  3. Komite Pengawasan dan Pengaduan melakukan kegiatan pembinaan terhadap orang yang diawasi.
  4. Komite Pengawasan dan Pengaduan melaporkan hasil pengawasan ke Dewan Arsitek Indonesia.

Bagaimana metode pengawasan yang diterapkan?

Pengawasan dilakukan dengan cara menelusuri iklan, situs web, dan media sosial secara luring maupun daring yang melibatkan sebutan/gelar/istilah Arsitek.

Apa saja hasil akhir tindak lanjut pengawasan?

  1. Apabila sudah ada hasil positif dari kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Komite Pengawasan dan Pengaduan, maka kegiatan pengawasan dianggap selesai atau
  2. Apabila belum ada hasil positif dari kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Komite Pengawasan dan Pengaduan, maka pengguna sebutan Arsitek akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana monitoring dan evaluasi Berita Acara Komite Pengaduan dan Pengawasan ?

  1. Komite Pengaduan dan Pengawasan secara periodik melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pengawasan dan pengaduan.

Apa saja sanksi yang dapat dikenakan?

Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

    1. Peringatan tertulis;
    2. Penghentian sementara Praktik Arsitek
    3. Pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
    4. Pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek

Apa saja sanksi pidana yang dapat dikenakan?

  1. Pemalsuan Identitas: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 270 KUHP.
  2. Pemalsuan Dokumen: Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP.
  3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
  4. Penyalahgunaan Visa Kunjungan: Pasal 122 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  5. Pengaturan tenaga Kerja Asing: PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan surat pemberitahuan?

  1. Segera daftarkan diri Anda di situs web DAI di dewanarsitek.id untuk proses mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan hindari penggunaan gelar “Arsitek” di platform manapun (iklan, media sosial, situs web, dll) sebelum STRA diterbitkan.

Toggle title

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Toggle title

Toggle content goes here, click edit button to change this text.