faq

Frequently Asked Questions

Bagaimana cara saya mendapatkan STRA?

bisa mendaftar permohonan baru di website https://dewanarsitek.id/

Untuk pengalaman akses yang lebih baik, disarankan menggunakan browser Chrome.

  1. Pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan baik/stabil.
  2. Pastikan email dan password yang Anda masukkan benar.
  3. Pastikan Anda telah melakukan aktivasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan oleh DAI Portal.
  1. Pada halaman login Layanan STRA – DAI, klik link Reset.
  2. Masukkan email Anda yang terdaftar, lalu klik tombol Kirim Sandi Baru.
  3. Sistem kemudian akan mengirimkan email Password Reset ke alamat email terdaftar.
  4. Cek Inbox email terdaftar, lalu buka email Password Reset yang dikirimkan oleh DAI Portal.
  5. Klik URL yang terdapat pada body email, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman New Password.
  6. Masukkan password baru pada kolom New Password, kemudian klik tombol Save Password.
  1. Pastikan besar file maksimum 3 MB.
  2. Pastikan menggunakan browser Chrome/Mozilla
  3. clear cache Chrome/Mozilla jika masih tidak bisa upload

1. Jika muncul popup ”telah lulus minimal S1 arsitektur

pastikan pemilihan pendidikan sesuai di list yang ada dan jangan diisi secara manual

2.Jika muncul pop up ”sudah mempunyai SKA

SKA tidak perlu di upload di form PKB karena permohonan baru tidak memerlukan SKA

  1. Mendaftar permohonan baru
  2. VAV (diverifikasi oleh UPT provinsi)
  3. Menunggu hingga VAV selesai
  4. Mengajukan EPARM
  5. Proses verifikasi EPARM (diverifikasi oleh Komite EPARM)
  6. Mendapatkan rekomendasi uji kompetensi dari Komite EPARM
  7. Mendaftar uji kompetensi
  8. Mengikuti uji kompetensi

Ya, Anda bisa mengikuti ujian di batch selanjutnya. Namun, Anda perlu mengirimkan email kepada sekretariat di sekretariat@dewanarsitek.id dan cc ke uptpusat@dewanarsitek.id, melampirkan alasan Anda tidak dapat mengikuti ujian sebelumnya.

Tidak, pembayaran Anda tidak akan hangus. Anda tetap bisa mengikuti uji kompetensi di batch selanjutnya tanpa harus membayar lagi.

Hasil uji kompetensi diumumkan dalam waktu kurang lebih 7-14 hari kerja. Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui email kepada masing-masing peserta dan juga dapat dilihat di dashboard DAI pada menu ‘uji kompetensi’

STRA akan terbit kurang lebih 5-10 hari kerja dan diumumkan melalui dashboard DAI

Jika Anda tidak lulus dalam uji kompetensi, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengikuti remedial. Uji kompetensi terdiri dari 5 modul; jika Anda tidak lulus salah satu modul, Anda bisa mengikuti remedial untuk modul tersebut di batch selanjutnya. Biaya untuk remedial per modul akan sesuai dengan ketentuan dalam SK uji kompetensi

Pemohon dapat mengajukan refund selama belum mengikuti proses ujian atau wawancara.Sesuai SK ketentuan refund mulai dari status VAV dipotong 500rb biaya registrasi

Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 003 Tahun 2022 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) masa Transisi Tahap III ditetapkan bahwa “Jika Permohonan ditolak atau dibatalkan, Pemohon dapat mengajukan pengembalian biaya dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp 500.000.” (Ketetapan Ketigabelas halaman 12)

Proses refund dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja, sesuai dengan urutan pengecekan di sistem dan rekening DAI

Jika Anda mengalami salah transfer atau double transfer, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian dana dengan mengirimkan email ke keuangan@dewanarsitek.id. Sertakan semua bukti transfer yang relevan. Dana akan dikembalikan sesuai dengan nominal yang ditransfer tanpa adanya potongan.

Ya, Anda bisa melanjutkan permohonan Anda jika proses refund belum diproses oleh bagian keuangan DAI. Untuk melanjutkan proses permohonan STRA, Anda dapat mengajukan kembali dengan menggunakan bukti transfer yang lama. Pastikan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu kepada UPT Pusat.

Apabila universitas Anda tidak ada di Webiste DAI , Anda dapat mengirimkan Scan Ijasah , transkip nilai dan surat penyetaraan dari Dikti ( Lulusan Luar Negeri ) dan mengirimkan ke email bantuan@dewanarsitek.id.

Untuk dapat mengajukan Perpanjangan STRA, seorang pemegang STRA harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi nilai PKB 150 poin ;
b. tidak dalam status dikenakan sanksi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek; dan
c. telah membuat pernyataan diri secara elektronik tidak dalam status terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek; dan
d. mengunggah Pas Foto terbaru, berukuran 3×4, berwarna, dan berlatar belakang putih di Portal DAI.

Untuk biaya perpanjangan bisa dilihat di SK KEPUTUSAN DEWAN ARSITEK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 yang terdapat di menu Berkas pada Portal DAI