Tentang DAI

Pembangunan manusia seutuhnya masih menjadi salah satu satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma’ruf Amin untuk lima tahun ke depan. Profesi Arsitek merupakan keahlian pada bidang konstruksi mampu memberikan manfaat dalam pembangunan infrastruktur, perumahan, permukiman, bangunan Gedung, lingkungan terbangun, pelestarian sumber daya alam serta perlindungan terhadap budaya nasional guna meningkatkan harkat serta martabat kehidupan manusia agar menjadi lebih berkualitas.

Profesi Arsitek di Indonesia selama ini telah mewarnai berbagai pembangunan fisik di Indonesia. Secara keilmuan, bidang Arsitek juga selalu mengalami perkembangan mengikuti jamannya.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur yang andal, berkelanjutan dan memiliki nilai estetika, diperlukan peningkatan profesionalisme arsitek. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan investasi dan ekonomi nasional melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuntut profesionalisme penyedia jasa, termasuk profesi arsitek.

Sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, Dewan Arsitek Indonesia adalah badan yang bersifat mandiri dan independen untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan profesi arsitek.

Dewan Arsitek Indonesia mempunyai kedudukan sebagai Board of Architects yang sangat penting dan strategis pada sistem kelembagaan  Arsitek di semua negara. Pembentukan Dewan Arsitek Indonesia dan pengukuhannya merupakan realisasi UU Arsitek yang juga kemudian diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Visi DAI adalah mewujudkan profesi Arsitek yg menjunjung tinggi etika dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan lingkungan.

Misi DAI adalah menetapkan Arsitek Indonesia yang layak praktik, dan andal, serta memberi nilai tambah, daya guna dan hasil guna pada karya Arsitekturnya; dan menjaga kesetaraan Arsitek Indonesia di tingkat Internasional.

Adapun Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan seleksi para anggota Dewan Arsitek Indonesia adalah:

  1. Agus Prabowo
  2. Betti Alisjahbana
  3. Imam B. Prasodjo
  4. M. Danisworo, IAI
  5. Michael Sumarijanto, IAI
  6. Syahrul Syarief, IAI
  7. Budiman Hendropurnomo, IAI
  8. Nicolaus Simamora, IAI
  9. Puguh Harijono, IAI

Berdasarkan hasil seleksi calon anggota Dewan Arsitek Indonesia oleh Panel Ahli Seleksi, telah terpilih 9 anggota DAI yang merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi, yaitu:

  1. Aswin Indraprastha
  2. Bambang Eryudawan
  3. Didi Haryadi
  4. Gunawan Tjahjono
  5. Karnaya
  6. Lana Winayanti
  7. Sonny Sutanto
  8. Stevanus J. Manahampi
  9. Yuswadi Saliya