Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
- On 20/08/2021
JAKARTA – Setelah melakukan Soft Launching aplikasi permohonan STRA pada 12 Agustus 2021 yang lalu, STRA kali pertama diterbitkan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) pada 15 Agustus 2021.
Sejak dikukuhkan pada Desember 2020, DAI bergerak cepat untuk menunaikan tugas utamanya, menerbitkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). “Setelah melakukan koordinasi antar Lembaga, termasuk diantaranya dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 DAI berhasil menetapkan 53 (lima puluh tiga) penerima STRA kali pertama,” ungkap Bambang Eryudhawan selaku chairperson DAI.
Pada masa transisi ini, yang pertama dilakukan DAI adalah menyelenggarakan program Konversi dan Reaktivasi dari Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) terdahulu menjadi STRA. Bambang Eryudhawan menambahkan, “Program masa transisi ini hanya akan berlangsung hingga akhir tahun 2021. Untuk itu, DAI menghimbau pada seluruh pemegang SKA untuk segera melakukan Konversi atau Reaktivasi sebelum batas waktunya berakhir.”
“53 STRA yang pertama kali terbit ini merupakan hasil Konversi maupun Reaktivasi SKA terdahulu. Permohanan-permohonan berikutnya di masa transisi ini sedang melalui tahap verifikasi dan validasi awal (VVA) oleh Unit Pelaksana Teknis DAI (UPT). Setelah VVA selesai, DAI akan melakukan sidang pleno untuk evaluasi dan penilaian tahap akhir”, demikian keterangan dari Didi Haryadi selaku Registrar Komite Registrasi DAI. DAI menargetkan, penerbitan STRA paling sedikit mencapai jumlah sekitar 5000 STRA hingga akhir tahun 2021 ini. Pada tahun-tahun berikutnya DAI memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat tajam, dan STRA dapat segera menjadi satu-satunya bukti kompetensi Arsitek Indonesia dalam menjalankan Praktik Arsitek.
Konversi dari Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) menjadi STRA dapat dilakukan oleh seluruh pemegang SKA yang masa berlakunya masih aktif. Syaratnya: mengisi formulir permohonan pada aplikasi daring (online) STRA, membayar biaya administrasi, melengkapi bukti lulus Penataran Kode Etik Arsitek serta melampirkan bukti lulus PKB wajib. Sedangkan untuk pemegang SKA yang masa berlakunya sudah habis, dapat mengikuti program Reaktivasi. Reaktivasi hanya dapat diikuti oleh pemegang SKA yang masa berlakunya telah habis paling lama pada Agustus 2017 (sejak ditetapkannya UU No.6/2017 tentang Arsitek). Syarat mengikuti program Reaktivasi: melengkapi formulir permohonan pada aplikasi daring (online) STRA, membayar biaya administrasi, melampirkan bukti lulus Penataran Kode Etik Arsitek, melampirkan bukti telah mengikuti PKB wajib, serta melampirkan bukti telah memenuhi jumlah minimum nilai PKB.
Persyaratan-persyaratan tersebut lebih detail dapat dilihat pada Surat Keputusan DAI No.005 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DAI No.01.002/DAI/VII/2021 tentang Tata Cara Penerbitan STRA Di Masa Transisi, serta Surat Keputusan Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia No.188/IAI/KPN/2021 tentang Pemenuhan Syarat Tambahan Dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi SKA Menjadi STRA Di Masa Transisi.
Pada tahap awal ini, DAI masih terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan UPT DAI di 34 Provinsi. UPT DAI ini merupakan perpanjangan tangan DAI yang tersebar di seluruh Indonesia, yang juga merupakan tim VVA dari Organisasi Profesi (IAI) yang berwenang melakukan proses verifikasi dan validasi awal. Terkait hal tersebut, Steve J. Manahampi selaku Sekretaris DAI yang menggawangi pembangunan infrastruktur aplikasi STRA online menyampaikan, “Pemohon STRA dapat mengakses sistem aplikasi STRA online di www.dewanarsitek.id . Saat ini kendala-kendala teknis pada aplikasi online ini pasti masih ada, karena aplikasi ini merupakan sistem baru yang masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Sistem ini terintegrasi untuk memfasilitasi wewenang lintas Lembaga. Diantaranya IAI, maupun Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI).”
“DAI bersama IAI masih terus melakukan sosialisasi di 34 Provinsi, untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana mengakses formulir, syarat-syarat serta tata cara permohonan STRA. Saat ini masih banyak ditemukan permohonan yang tidak lengkap, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut oleh DAI,” tambahnya. Selain melayani proses Konversi dan Reaktivasi, DAI saat ini juga sedang menyusun dan membangun sistem Uji Kompetensi Arsitek. Hal ini dilakukan agar target penerbitan STRA baru melalui alur pendidikan dapat terlaksana di bulan September yang akan datang.
Yg terkait artikel ini :
- Peraturan DAI No.2 Tahun 2021 tentang Penerbitan STRA
- Surat Keputusan DAI No.005 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DAI No.01.002/DAI/VII/2021 tentang Tata Cara Penerbitan STRA Di Masa Transisi
- KPN Ikatan Arsitek Indonesia No.188/IAI/KPN/2021 tentang Pemenuhan Syarat Tambahan Dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi SKA Menjadi Di Masa Transisi.
35 comments on Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit