Tata Cara Penerbitan STRA, Akan ada Verifikasi dan Validasi
- On 12/08/2021
Tata cara Penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek wajib diketahui agar dapat menyelaraskan proses registrasi Arsitek.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemeritnah No 15/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6/2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia No 2/2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Peraturan Dewan Arsitek Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Maka, Ketentuan Umum STRA adalah masa STRA berlaku hanya dalam jangka lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan. Permohonan tersebut dikenakan biaya registrasi dengan kategori proses penerbitan STRA terdiri atas penerbitan baru dan perpanjangan.
Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur mekanisme penerbitan baru STRA, yaitu pertama, mekanisme pendidikan profesi, dengan tahapan yang dilalui mulai dari mengikuri magang paling singkat dua tahun, sudah melaukan pendidikan profesi berijazah atau keterangan dari AIA, mengukuti uji kompetensi, wajib mengajukan aplikasi STRA Dewan.
Kedua, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu sudah memiliki pengalaman kerja praktik Arsitek minimal 10 tahun, mengikuti uji kompetisi, wajib mengajukan permohonan di Aplikasi STRA Dewan, dan ada verifikasi dan validasi data. Berlaku STRA paling lambat 4 bulan sebelum habis masa berlakuknya, jika kurang dari waktu yang ditentukan maka akan dihitung reaktivitas. Untuk perpanjang ini, pemohon wajib mengajukan permohonan di Aplikasi STRA Dewan dan data akan di verifikasi dan validasi.
0 comments on Tata Cara Penerbitan STRA, Akan ada Verifikasi dan Validasi