LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
Blog Image
Uncategorized

Perbedaan antara Arsitek Anggota IAI dan Bukan

  • On 19/07/2023

Saat ingin memilih jasa arsitek, Anda mungkin akan merasa bingung karena banyaknya arsitek di Indonesia. Di samping banyaknya jumlah arsitek di Indonesia yang layak dipertimbangkan, Anda mungkin juga mempertanyakan soal tingkat profesionalitas arsitek tersebut. Nah, Anda sebenarnya bisa memilih jasa arsitek yang profesional dan kredibel berdasarkan keanggotaannya di Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Mari. simak ulasan perbedaan antara arsitek anggota IAI dan bukan dalam ulasan berikut!

Mengenal IAI / Berkenalan dengan IAI

IAI adalah sebuah organisasi profesi arsitek di tanah air yang mewadahi para arsitek profesional dan kredibel yang kinerja serta hasil karyanya sudah mendapat pengakuan. Organisasi ini berdiri sejak 17 September tahun 1959 dan memiliki banyak fungsi. Pertama, IAI berperan sebagai organisasi profesi yang mewakili arsitek Indonesia di dalam maupun di luar negeri. Kedua, sebagai penggerak dan pelaksana seluruh upaya mencapai tujuan organisasi. Ketiga, sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama antar anggota.

Keanggotaan IAI

Para arsitek Indonesia bisa mendapatkan status keanggotaan IAI dengan dua cara. Pertama, dengan kehendak sendiri. Kedua, dengan mendapatkan anugerah keanggotaan IAI karena dinilai memiliki jasa yang signifikan terhadap dunia arsitektur. Jika ingin menjadi anggota dan mitra IAI, Anda wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi beserta surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari pihak-pihak berikut ini:

  • Organisasi profesi arsitek sesuai domisili;
  • Pernyataan keabsahan dan kualifikasi status kemahasiswaan calon anggota sesuai persyaratan dari institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan arsitektur;
  • Anggota profesional (dua orang) yang mengenal pemohon dan bertanggung jawab secara moral terhadap integritas calon anggota.

Jika seluruh persyaratan yang diwajibkan sudah terpenuhi, permohonan calon anggota akan diteliti oleh pengurus daerah atau cabang. Oleh pengurus daerah atau cabang, permohonan ini kemudian akan diserahkan kepada pengurus nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah surat permohonan diterima. Untuk calon anggota yang permohonannya diterima, peresmian penerimaan anggota akan dilakukan oleh pengurus nasional paling lambat 30 hari setelah permohonan dan rekomendasi pengurus daerah atau cabang diterima.

Jenis-jenis keanggotaan IAI

Jenis keanggotaan IAI dibagi menjadi empat. Penjelasan untuk tiap jenis keanggotaan dapat Anda simak dalam butir-butir berikut:

1.  Anggota Kehormatan

Keanggotaan ini ditujukan bagi arsitek yang memiliki kedalaman ilmu, kepekaan seni arsitektur, dan semangat kepedulian terhadap upaya peningkatan serta kemajuan dunia arsitektur, terutama di Indonesia. Mereka juga merupakan individu yang berjasa besar terhadap perkembangan organisasi profesi arsitek.

Ada dua jenis anggota kehormatan, yaitu:

  1. Diangkat menjadi anggota karena keistimewaan jasanya dalam dunia arsitektur Indonesia.
  2. Diangkat jadi anggota karena diakui berprofesi sebagai arsitek tradisional yang mumpuni.
2.  Anggota Profesional

Jenis keanggotaan ini ditujukan bagi para arsitek yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai seorang Arsitek Pratama, Arsitek Madya, maupun Arsitek Utama. Untuk terdaftar sebagai Anggota Profesional, seorang arsitek paling sedikit harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Memiliki gelar D-3 Teknik Arsitektur atau S-1 Arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi yang diakui organisasi dan telah memenuhi kualifikasi sebagai Arsitek Muda.
  • Memiliki gelar S-1 Arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi yang diakui organisasi dan telah memenuhi kualifikasi sebagai Arsitek Madya.
  • Memiliki gelar S-1 Arsitektur serta telah menyelesaikan pendidikan profesi arsitek dari lembaga pendidikan tinggi yang diakui organisasi dan memenuhi kualifikasi sebagai Arsitek Utama.
  • Profesional dengan keahlian yang diakui oleh organisasi.
3.  Anggota Biasa

Jenis keanggotaan ini ditujukan bagi sarjana D-3 Teknik Arsitektur, khususnya yang menerapkan ilmunya sambil tetap mematuhi Kode Etik Profesi Arsitek.

Kegiatan IAI

Sebagai organisasi yang bertujuan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan arsitek profesional agar mampu mengabdikan ilmunya bagi dunia arsitektur Indonesia, IAI secara konsisten terus melakukan berbagai kegiatan dan penataran untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas anggotanya, meliputi:

  • Konvensi arsitektur berskala regional, nasional, maupun internasional
  • Jakarta Design Week
  • Ekskursi
  • Open House
  • PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Perlombaan arsitektur

Perbedaan antara arsitek anggota IAI dan bukan

Setiap anggota IAI memiliki tanggung jawab mengabdikan keahliannya dengan melayani masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa arsitek dan menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan. Bukan berarti arsitek di luar keanggotaan IAI tidak berkualitas, tapi arsitek yang sudah menjadi anggota IAI memiliki kredibilitas yang dapat dibuktikan sehingga lebih bisa diandalkan. Setiap anggota IAI sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk menjamin profesionalitasnya dalam menjalankan dunia profesinya dan terus menambah pengetahuan demi perkembangan hasil karyanya.

Demikian informasi tentang perbedaan antara arsitek anggota IAI dan bukan.

Bagi yang ingin menggunakan jasa arsitek Indonesia yang kredibel dan bisa diandalkan, sebaiknya Anda mencari jasa arsitek yang sudah jelas terdaftar dan menjadi anggota IAI. Sebab, seluruh anggota IAI terikat pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku dalam menjalankan profesinya.

Reference

https://www.arsitag.com/article/ikatan-arsitek-indonesia-iai

https://aptari.org/penjelasan-posisi-kelembagaan-pengembangan-profesi-arsitek/

https://iai.or.id/tentang-iai/keanggotaan/dasar-keanggotaan

Previous Post

Mengenal Organisasi Profesi Arsitek di Luar Negeri

Next Post

4 Jenis Sanksi untuk Pelanggaran Undang-undang Arsitek
0 comments on Perbedaan antara Arsitek Anggota IAI dan Bukan

Post a comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek
  • 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
  • Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
  • Mengenang Ar. Didi Haryadi, IAI, Anggota Senior Dewan Arsitek Indonesia
  • Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024