LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
Blog Image
Uncategorized

6 Manfaat Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)

  • On 25/09/2024

STRA adalah pengakuan resmi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) atas kompetensi seorang arsitek untuk berpraktik di Indonesia. Selain berguna untuk membuktikan status dan kredibilitas sebagai arsitek secara hukum di dunia profesional, ternyata dokumen resmi ini juga bermanfaat untuk kesuksesan karier!

Apa saja keuntungan STRA bagi pemiliknya? Yuk, simak selengkapnya di sini!

6 Manfaat STRA untuk Arsitek

Memiliki STRA akan membantu kemajuan karier di bidang arsitektur, contohnya sebagai berikut:

1. Tidak Perlu Mengikuti Ujian SKK Lagi

Salah satu manfaat utama memiliki STRA bagi arsitek, dia tidak perlu lagi mengikuti ujian untuk memperoleh Surat Keahlian Khusus (SKK), sebab STRA sudah setara dengan SKK, sehingga tidak perlu lagi ujian ulang. Ini tentu akan  menghemat waktu dan usaha bagi arsitek yang ingin fokus pada praktik mereka tanpa harus menghadapi beban ujian tambahan.

2. Izin Praktik di Wilayah yang Dipilih

STRA memungkinkan seorang arsitek untuk mendapatkan izin praktik, y.i. lisensi, dari Pemerintah Daerah/Provinsi (dengan rekomendasi IAI setempat) di berbagai lokasi/wilayah di Indonesia. Ini berarti, jika seorang arsitek memiliki STRA, ia dapat dengan mudah memilih wilayah yang diingininya untuk berpraktik. 

3. Bukti akan Kredibilitas dan Profesionalitas

STRA juga berfungsi sebagai bukti akan kredibilitas dan profesionalitas seorang arsitek. Ini menunjukkan bahwa arsitek tersebut telah melewati proses seleksi ketat oleh DAI dan telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Ini akan memberikan keyakinan kepada klien dan/atau pemilik proyek bahwa mereka bekerja dengan seorang arsitek yang kompeten dan dijamin secara hukum.

4. Mematuhi Persyaratan Hukum

Memiliki STRA adalah keharusan hukum bagi seorang arsitek yang ingin berpraktik secara sah dan legal di Indonesia. Dengan memiliki STRA, seorang arsitek wajib mematuhi semua peraturan dan perundangan serta memenuhi segala persyaratan yang telah diatur oleh hukum, untuk menjamin akan adanya penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan secara hukum apabila timbul masalah di masa depan.

5. Bergabung dalam Jejaring Arsitek Profesional

Melalui STRA, seorang arsitek dapat bergabung dalam jejaring arsitek profesional yang dikelola oleh DAI. Ini memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan sesama arsitek, berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta terus memperbarui dan mengembangkan kemampuan profesionalnya masing-masing.

6. Membukakan Pintu Menuju Lebih Banyak Proyek 

Penting untuk diingat bahwa klien dan pemilik proyek sering mencari arsitek yang memiliki STRA, karena dokumen ini menunjukkan tingkat keahlian dan kompetensi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, memiliki STRA dapat membuka pintu menuju lebih banyak proyek yang  menarik dan membuka pula peluang bisnis yang lebih besar.

Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)

Memperoleh STRA adalah langkah penting dalam memperkuat karier seorang arsitek. Mengapa? Karena STRA adalah bukti pengakuan akan kompetensi seorang arsitek yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, yakni Dewan Arsitek Indonesia, disingkat DAI. 

 Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang bagaimana memperoleh STRA:

1. Pendaftaran Awal: Mengunggah dokumen penting yang disyaratkan oleh proses pendaftaran DAI secara daring/online di laman/website resmi DAI;

2. Persiapan untuk Uji Kompetensi: Menyimak jadwal dan mempelajari materi uji kompetensi, seperti peraturan konstruksi, perencanaan arsitektur, peraturan/kode bangunan, dan topik lain yang berkaitan.

3. Mengikuti Uji Kompetensi: Uji Kompetensi Arsitek dari DAI terdiri dari 5 modul, 13 bagian Kompetensi Arsitek (mengikuti pedoman UIA), dan 150 pertanyaan. Simak kisi-kisi detail/rincian uji kompetensi STRA di tautan berikut.

4. Pemeriksaan Dokumen dan Evaluasi: DAI akan melakukan pemeriksaan dokumen serta penilaian hasil ujian setiap peserta Uji Kompetensi Arsitek dengan cermat dalam rentang waktu yang tersedia. 

5. Pengumuman Hasil: Jika dinyatakan lulus, STRA milik Anda akan segera diterbitkan. Maka, Anda akan resmi menjadi pemegang STRA.

6. Perbarui STRA Secara Berkala: Karena STRA memiliki masa berlaku, pastikan Anda selalu memperbaruinya secara berkala sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan memiliki STRA, seorang arsitek akan dapat menikmati berbagai manfaat yang berharga, mulai dari penghematan waktu hingga peluang bisnis yang lebih besar. Jadi, jika Anda ingin meningkatkan karier sebagai arsitek, memperoleh STRA adalah solusinya. 

Untunglah, DAI menyediakan layanan pendaftaran STRA secara daring/online untuk kemudahan para peserta, hingga Anda bisa mendaftarkan diri kapan saja dan dari mana saja. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs laman/web resmi DAI di sini dan dapatkan informasi terbaru seputar dunia arsitektur dari DAI melalui Instagram!

Meta desc: Menjadi pemilik STRA yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia membawa banyak keuntungan untuk masa depan karier, lho! Pelajari selengkapnya di sini!

References:

https://www.arsitag.com/article/mengenal-lisensi-arsitek-ska-dan-iptb
https://drive.google.com/drive/folders/1EsOgr4oBVUwfrU5OiaQxZ_lDRoaScqmN
https://www.kompas.com/properti/read/2020/12/04/080000821/dai-berperan-terbitkan-sertifikasi-arsitek
Mengenal SKA Arsitek: Apa Itu dan Mengapa Penting?
https://swa.co.id/swa/trends/arsitek-harus-miliki-stra-ini-alasan-dan-syarat-mendapatkannya
Beranda

Previous Post

Upaya Pengawasan Kepemilikan STRA: Mempertahankan Integritas Profesi Arsitek

Next Post

Berkenalan dengan Desain STRA Baru
0 comments on 6 Manfaat Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)

Post a comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek
  • 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
  • Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
  • Mengenang Ar. Didi Haryadi, IAI, Anggota Senior Dewan Arsitek Indonesia
  • Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024