LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
Blog Image
Uncategorized

Berkenalan dengan Desain STRA Baru

  • On 07/10/2024

Bagaimanakah jika seorang Arsitek ingin berpraktik secara legal di Indonesia? Mereka tentunya harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang sah. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2021, dan memasuki tahun 2024, kini ada perubahan terbaru. Penjelasan khususnya, Dewan Arsitek Indonesia telah mengubah desain STRA yang selama ini digunakan. 

Seperti apakah detail perubahannya, dan kapan ketentuan baru ini akan berlaku?

Mari simak selengkapnya dalam artikel ini!

Mengapa Ada Desain STRA Baru?

Tujuan utama pembaruan desain STRA oleh Dewan Arsitek Indonesia adalah untuk meningkatkan proses pendaftaran Arsitek yang selama ini telah berlaku. Dengan mengubah desain sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi Arsitek yang sah, diharapkan hal itu dapat membuat proses pendaftaran Arsitek di Indonesia semakin terpadu. 

Barang tentu, jelaslah keterpaduan ini sangat penting untuk memastikan profesionalisme dan kode etik profesi Arsitek demi mendukung program pembangunan nasional, serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan Arsitek yang berkualitas.

Spesifikasi Penampilan Baru STRA

Penampilan baru STRA terdiri dari tiga warna yang berbeda-beda untuk mewakili setiap kategori Arsitek. 

Pertama, ada STRA 1 berwarna putih yang setara dengan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Utama. Berikutnya, STRA 2 yang setara dengan Sertifikat Kompetensi Ahli Madya hadir dengan warna abu-abu. Terakhir, untuk arsitek asal luar negeri yang telah terdaftar sebagai RFA (Registered Foreign Architect) dan bisa berpraktik secara sah di Indonesia, mereka akan memiliki STRA khusus Arsitek Asing dengan warna biru.

Selain warna yang berbeda, desain baru STRA juga memiliki bagian depan dan belakang. Halaman depan merupakan Surat Tanda Registrasi Arsitek asing itu sendiri, sedangkan Sertifikat Kompetensi seorang Arsitek tertera di halaman belakang.

Informasi yang Tercantum dalam STRA

Apa saja informasi yang dapat Anda temukan dalam desain STRA terbaru? Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Informasi pribadi Arsitek

Pada STRA, Anda bisa melihat informasi pribadi seorang Arsitek yang terdiri dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk, dan Nomor Registrasi Arsitek. Namun, untuk Arsitek Asing, informasi pribadi ini mencakup nama lengkap, nomor paspor, kewarganegaraan, dan nomor registrasi STRA mereka.

Semua informasi ini bertujuan untuk memperkuat validitas identitas seorang Arsitek dan membuktikan bahwa mereka benar-benar telah terdaftar secara sah. Sehingga, pengguna jasa yang akan bekerja sama dengan seorang Arsitek asing bisa melakukan verifikasi legalitas Arsitek dengan mudah.

2. Tingkat kualifikasi

Kemudian, di bawah detail informasi pribadi Arsitek, Anda akan menemukan pernyataan sebagai berikut: “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek secara legal dapat melakukan Praktik Arsitek dan menyandang gelar Arsitek dengan kualifikasi [tingkatan yang dimiliki Arsitek].”

Pada STRA terbaru yang berwarna putih, tingkatan kualifikasi seorang Arsitek akan tercantum sebagai STRA 1. Sedangkan, untuk STRA berwarna abu-abu, Anda akan menemukan teks STRA 2. Informasi ini bertujuan untuk memberitahukan calon pengguna jasa Arsitek bahwa Arsitek yang mereka pilih telah memenuhi undang-undang yang berlaku, termasuk syarat kualifikasi di dalamnya.

Informasi yang Tercantum dalam Sertifikasi Kompetensi

Di tampak belakang STRA yang berfungsi sebagai Sertifikat Kompetensi, selain informasi pribadi Arsitek seperti pada tampak depannya, Anda akan melihat pernyataan “Telah kompeten pada klasifikasi Arsitektur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 dengan kualifikasi: AHLI Jenjang [angka].”

Untuk pemegang STRA 1, mereka akan termasuk dalam kategori Ahli Jenjang 9. Sementara itu, pemilik STRA 2 merupakan Ahli Jenjang 8. Khusus untuk STRA Arsitek Asing, tampak belakang ini diganti oleh detail Host Architect atau Arsitek Pendamping asal Indonesia yang akan bekerja sama serta mengawasi kinerja Arsitek tersebut. Detail ini terdiri dari nama lengkap, NIK, nomor registrasi STRA, dan jenjang kualifikasi Arsitek Pendamping.

Desain baru STRA dari Dewan Arsitek Indonesia sudah berlaku sejak bulan Juli 2024, sesuai dengan isi Surat Keputusan DAI yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian, Arsitek WNI maupun Asing yang melakukan pendaftaran setelah tanggal tersebut akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek dengan tampilan baru. Untuk memperolehnya, Anda dapat mendaftarkan diri melalui layanan STRA di situs resmi Dewan Arsitek Indonesia.

References:

https://docs.google.com/document/d/12wLFXLLiqSxOaSaU8uQk-iuxxYIWDAh8YP43G3g6bj8/edit#heading=h.vikqgbfjvpc0
https://docs.google.com/document/d/1aLjUUd8VoKgYD3tNxmb3owvBAEHoPNRYUy-UwOCsZnY/edit
https://appv2.dewanarsitek.id/daftar

Previous Post

6 Manfaat Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)

Next Post

Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
0 comments on Berkenalan dengan Desain STRA Baru

Post a comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek
  • 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
  • Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
  • Mengenang Ar. Didi Haryadi, IAI, Anggota Senior Dewan Arsitek Indonesia
  • Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024