LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
Blog Image
Uncategorized

6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek

  • On 22/11/2024

Arsitektur adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam membentuk lingkungan binaan dan memenuhi kebutuhan manusia akan tempat tinggal, bekerja, dan beraktivitas sehari-hari. Untuk memastikan bahwa perancangan arsitektur dan pembangunannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, ada suatu kerangka kerja yang harus diikuti oleh para arsitek, yaitu standar kinerja arsitek

Standar kinerja arsitek adalah pedoman yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan etika dalam praktik arsitektur. Pentingnya standar kinerja arsitek adalah untuk memastikan bahwa setiap proyek bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keindahan, dan keberlanjutan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Arsitek Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Arsitek, profesi arsitek di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat ketika menjalankan praktiknya. Sebagai bagian dari persyaratan peraturan tersebut, seorang arsitek diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).  STRA ini menunjukkan bahwa seorang arsitek telah memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi yang ditetapkan oleh DAI. Untuk berpraktik di suatu daerah/provinsi tertentu, STRA itu harus dilengkapi dengan LISENSI yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah bersama Perwakilan/UPT IAI setempat.

Namun, meskipun ada peraturan yang mengatur profesi arsitek, masih ada beberapa kasus pelanggaran standar kinerja arsitek yang terjadi. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi dalam praktik arsitek:

1. Penyusunan Studi Awal Arsitektur

Salah satu tahapan dalam perancangan sebuah bangunan adalah penyusunan studi awal arsitektur. Pelanggaran dalam tahapan ini dapat mencakup ketidakcukupan analisis lingkungan, ketidaksesuaian desain dengan kebutuhan klien, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dan ketentuan standar yang berlaku.

2. Perencanaan Bangunan dan Gedung

Arsitek bertanggung jawab merancang bangunan dan gedung yang aman, fungsional, dan estetis. Pelanggaran dalam perencanaan ini dapat melibatkan pengabaian terhadap aspek keamanan, kekokohan struktural, atau peraturan zonasi yang berlaku.

Kesalahan keselamatan bangunan dan gedung terjadi pada arsitektur Hotel dan Spa Vdara di Las Vegas. Sejak dibuka pada tahun 2009, banyak tamu hotel yang mengeluh kulitnya menghitam. Sejumlah tas plastik milik tamu pun meleleh secara tiba-tiba. Setelah dianalisa lebih lanjut, kejadian ini disebabkan oleh desain lengkung ciri khas hotel ini mengarahkan sinar matahari ke arah kolam renang sehingga menciptakan suhu panas yang tidak normal.

3. Pelestarian Bangunan Gedung dan Lingkungannya

Untuk memastikan bahwa suatu warisan budaya tetap terjaga, maka pelestarian bangunan bersejarah dan lingkungannya adalah tanggung jawab arsitek. Pelanggaran dalam hal ini dapat mencakupi modifikasi bangunan dan/atau lingkungannya hingga merusak nilai sejarah, atau ketidakpatuhan terhadap pedoman pelestarian yang berlaku.

4. Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungannya

Perencanaan tata bangunan dan lingkungan beserta perancangan bangunannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan, efisiensi energi, dan dampak lingkungan. Pelanggaran dalam hal ini bisa berarti mengabaikan praktik-praktik hijau atau penggunaan sumber daya yang tidak berkelanjutan.

Pengabaian dampak lingkungan terjadi pada proyek Lotus Riverside di Shanghai, Cina. Di tahun 2009 lalu; galian tanah saat membangun area parkir di sekitar gedung dibuang ke area pembuangan sampah. Penggalian ini kemudian menyebabkan air meresap ke basement sehingga pondasi bangunan berubah menjadi lumpur. Hal ini membuat bangunan Blok 7 roboh sepenuhnya.

5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis

Dalam penyusunan dokumen perencanaan (dokumen konstruksi; uraian & syarat-syarat/bestek), arsitek harus memastikan bahwa semua detail konstruksi telah digambarkan dengan jelas. Pelanggaran dapat mencakupi ketidaklengkapan dokumen, yang dapat mengakibatkan kesalahan dalam pelaksanaan proyek.

6. Pengawasan pada Pelaksanaan Bangunan dan Lingkungannya

Saat pelaksanaan proyek pembangunan berlangsung, arsitek memiliki peran penting dalam memastikan bahwa desain arsitektur dilaksanakan sesuai rancangannya. Pelanggaran dalam tahap ini dapat mencakupi ketidakpatuhan terhadap desain asli dan/atau adanya perubahan yang tidak sah.

Salah satu contoh kurangnya pengawasan yang berakibat fatal adalah kejadian di Gedung Ronan Point di kota London pada tahun 1968. Sambungan antara lantai, dinding, dan langit-langit kamar apartemen di setiap tingkat seharusnya diisi dengan beton. Namun, karena pembangunannya dilaksanakan oleh tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat kompetensi, beton tersebut digantikan oleh kertas koran dan berbagai macam sampah. Akibatnya, bangunan setinggi 22 lantai ini ambruk ketika terjadi kebakaran.

Dalam mengakhiri pembahasan ini, penting untuk diingat bahwa pelanggaran standar kinerja arsitek dapat memiliki dampak serius, baik pada keamanan publik, lingkungan, maupun integritas profesi arsitek itu sendiri. Oleh karena itu, para arsitek harus selalu berkomitmen untuk mematuhi standar kinerja yang telah ditetapkan, memahami peraturan yang berlaku, dan menjalankan praktik mereka dengan kesadaran etika yang tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan profesi arsitek, Anda dapat mengunjungi website Dewan Arsitek Indonesia (DAI) di link ini. Dengan demikian, arsitek Indonesia dapat bersama-sama memastikan bahwa arsitektur di Indonesia berkembang dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Source

https://docs.google.com/document/d/1vnS_LDkU0uzrVwAaxfbzbDgC05l1b-WsR62oc5UUyk4/edit
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2017-arsitek
Kesalahan-Kesalahan Arsitek Fatal Yang Pernah Terjadi di Dunia
Berkas

Previous Post

Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia

Next Post

<strong>Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek</strong>
0 comments on 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek

Post a comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek
  • 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
  • Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
  • Mengenang Ar. Didi Haryadi, IAI, Anggota Senior Dewan Arsitek Indonesia
  • Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024