LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN

Blog

  • You are here:
  • Home
  • Menakar Jumlah Perempuan Arsitek dan Peluang Tumbuh di Masa Depan
Blog Image
Artikel

Menakar Jumlah Perempuan Arsitek dan Peluang Tumbuh di Masa Depan

  • On 25/06/2025

Saat ini, jumlah arsitek perempuan di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan laki-laki. Dari sekitar 5.000 pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), baru sekitar 1.000 di antaranya adalah perempuan, atau sekitar 20 persen.

Komposisi serupa juga tercermin dalam keanggotaan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang berjumlah sekitar 27.000, di mana 5.500 di antaranya adalah perempuan.

Namun, angka ini tidak menjadi alasan untuk berkecil hati. Justru, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tanda-tanda positif yang menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia arsitektur, khususnya dari sisi pendidikan.

Mahasiswa Arsitektur Perempuan Semakin Bertambah

Meski jumlah arsitek perempuan di lapangan masih terbatas, tren di dunia pendidikan menunjukkan arah yang menjanjikan. Di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, jumlah mahasiswa arsitektur perempuan terus meningkat. Di beberapa program studi, komposisinya sudah menyamai bahkan melampaui jumlah mahasiswa laki-laki.

Pertumbuhan ini mencerminkan semangat, minat, dan kesiapan perempuan untuk berkiprah dalam profesi arsitektur. Jika diberikan ruang dan dukungan yang memadai, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, jumlah arsitek perempuan yang memiliki STRA akan bertambah secara signifikan.

DAI Mendorong Ekosistem Profesi yang Inklusif dan Setara

Sebagai lembaga yang bertugas mengatur registrasi dan menjaga profesionalisme arsitek di Indonesia, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang adil dan inklusif bagi seluruh arsitek, tanpa membedakan gender.

Melalui program seperti uji kompetensi dan penguatan sistem registrasi arsitek, DAI berupaya memastikan bahwa setiap arsitek, termasuk perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan diakui secara profesional.

DAI juga terus mendorong pembinaan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan agar semakin banyak lulusan arsitektur—baik laki-laki maupun perempuan—yang siap memenuhi standar praktik arsitektur yang bertanggung jawab dan beretika.

Meski saat ini arsitek perempuan baru mewakili sekitar 20 persen dari total jumlah profesional di Indonesia, tren pertumbuhan mahasiswa arsitektur perempuan memberi harapan besar akan perubahan. Dengan sistem yang inklusif, transparan, dan berbasis kompetensi, DAI percaya bahwa ke depan akan lahir lebih banyak perempuan arsitek yang mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan di masa depan. 

Previous Post

Sertifikasi Profesi: untuk Praktisi, Demi Kepentingan Publik

Next Post

Untung Rugi Regulasi Profesi
0 comments on Menakar Jumlah Perempuan Arsitek dan Peluang Tumbuh di Masa Depan

Post a comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Untung Rugi Regulasi Profesi
  • Menakar Jumlah Perempuan Arsitek dan Peluang Tumbuh di Masa Depan
  • Sertifikasi Profesi: untuk Praktisi, Demi Kepentingan Publik
  • Apa Pentingnya STRA dalam Dunia Profesi Arsitek?
  • Menelisik Program Riset DAI untuk Masa Depan Profesi Arsitek Indonesia
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024