Kisi-kisi Uji Kompetensi Arsitek di Indonesia
- On 19/07/2023
Tahukah Anda bahwa lulusan sarjana Ilmu Arsitektur tidak bisa langsung bekerja sebagai arsitek? Para calon arsitek wajib lulus Uji Kompetensi Arsitek untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek atau STRA. STRA inilah yang menjadi bukti resmi bahwa seorang arsitek bisa melakukan praktik arsitek sepenuhnya. Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Arsitek?
Persyaratan Uji Kompetensi Arsitek
Uji Kompetensi Arsitek merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Uji kompetensi ini bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh Anda yang sudah menyelesaikan pendidikan formal.
Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan tinggi sarjana Arsitektur selama minimal lima tahun dan menyelesaikan magang yang dikelola Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) minimal 4000 jam. Uji Kompetensi Arsitek nantinya akan menilai pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan yang diperlukan dalam penyediaan layanan praktik arsitektur.
Untuk bisa mengikuti Uji Kompetensi Arsitek, Anda perlu melengkapi berbagai macam persyaratan. Berikut syarat Uji Kompetensi Arsitek yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan di aplikasi STRA DAI:
- Mengunggah fotokopi/hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengunggah pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih.
- Mengunggah fotokopi/hasil pindai (scan) Ijazah dan Transkrip S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur.
- Mengunggah fotokopi/hasil pindai (scan) Ijazah dan Transkrip PPAr atau Magister Arsitektur Alur/Konsentrasi Desain.
- Mengunggah fotokopi/hasil pindai (scan) Surat Keterangan Selesai Magang dari Ikatan Arsitek Indonesia.
- Mengunggah fotokopi/hasil pindai (scan) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Eligibilitas Pemohon
Jika Anda sudah memenuhi segala persyaratan di atas, kini saatnya memahami eligibilitas pemohon uji kompetensi. Berdasarkan surat keputusan DAI, para pemohon Uji Kompetensi Arsitek adalah mereka yang memiliki status sebagai berikut:
- Lulusan Program Profesi Arsitek (PPAr) atau Magister Alur/Konsentrasi Desain, yang telah memiliki ijazah dan transkrip akademik Pendidikan Profesi Arsitek atau Ijazah Magister Arsitektur Alur/Konsentrasi Desain atau Surat Keterangan yang setara dan dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara; dan telah memiliki Surat Keterangan selesai magang dari Ikatan Arsitek Indonesia.
- Lulusan Program Studi Sarjana Arsitektur/Teknik Arsitektur sebelum tahun 2015 dan belum memiliki SKA atau;
- Pernah memiliki SKA namun sudah habis masa berlakunya sebelum Agustus 2017 dan tidak diperpanjang, serta mendapatkan rekomendasi hasil dari skema Reaktivasi Khusus.
5 Modul Uji Kompetensi Arsitek
Uji Kompetensi Arsitek memiliki lima modul yang menjadi patokan dalam ujian ini. Keseluruhan bagian Uji Kompetensi mencakup 13 Butir Kompetensi Arsitek. Setiap bagiannya merepresentasikan substansi kompetensi yang terdiri atas beberapa komponen kompetensi dari 13 butir tersebut.
Pada tiap modulnya, para pemohon akan mengerjakan 150 soal dengan berbagai tingkatan kompetensi, mulai dari Mahir, Bisa, hingga Tahu. Kelima modul tersebut juga sudah mengelompokkan berbagai materi sesuai dengan bagiannya masing-masing. Berikut lima modul Uji Kompetensi Arsitek yang muncul saat tes.
Modul 1 – Perencanaan dan perancangan
Bagian ini terdiri dari 49 soal tentang perencanaan dan perancangan. Apabila peserta tidak lolos di bagian modul ini, maka akan dikenakan biaya pengulangan uji kompetensi sebesar Rp600.000. Berikut isi kompetensi modul pertama ini:
- Kompetensi Perancangan Arsitektur
- Kompetensi Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
- Kompetensi Persiapan Pekerjaan Perancangan
- Kompetensi Perencanaan dan Perancangan Kota
Modul 2 – Manusia, bangunan, dan lingkungan
Bagian kedua terdiri dari 44 soal tentang Manusia, Bangunan, dan Lingkungan. Apabila peserta tidak lolos di bagian modul ini, maka akan dikenakan biaya pengulangan uji kompetensi sebesar Rp600.000. Berikut isi kompetensi modul kedua ini:
- Kompetensi Hubungan antara Manusia, Bangunan, dan Lingkungan
- Kompetensi Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
- Kompetensi Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Modul 3 – Sistem bangunan, teknologi, dan lintas disiplin
Bagian ketiga terdiri dari 16 soal saja tentang Sistem Bangunan, Teknologi, dan Lintas Disiplin. Apabila peserta tidak lolos di bagian modul ini, maka akan dikenakan biaya pengulangan uji kompetensi sebesar Rp200.000. Berikut isi kompetensi modul ketiga ini:
- Kompetensi Pengertian Masalah Antardisiplin
Modul 4 – Manajemen proyek dan praktek
Bagian keempat terdiri dari 27 soal tentang Manajemen Proyek dan Praktek. Apabila peserta tidak lolos di bagian modul ini, maka akan dikenakan biaya pengulangan uji kompetensi sebesar Rp300.000. Berikut isi kompetensi modul keempat ini:
- Kompetensi Pengetahuan Industri Konstruksi dalam Perencanaan dan Perancangan
- Kompetensi Pengetahuan Manajemen Proyek
- Kompetensi Peran Arsitek di Masyarakat
Modul 5 – Sejarah, teori, dan seni
Bagian kelima terdiri dari 14 soal tentang Sejarah, Teori, dan Seni. Apabila peserta tidak lolos di bagian modul ini, maka akan dikenakan biaya pengulangan uji kompetensi sebesar Rp200.000. Berikut isi kompetensi modul kelima ini:
- Kompetensi Pengetahuan Sejarah dan Teori Arsitektur
- Kompetensi Pengetahuan Mengenai Seni Rupa
Sumber referensi soal Uji Kompetensi Arsitek
Pemohon akan mengerjakan 150 soal Uji Kompetensi Arsitek yang sudah dibuat dan ditujukan untuk menjamin kompetensi minimal yang harus dipenuhi oleh seorang calon arsitek. Seluruh soal uji kompetensi akan menguji capaian pembelajaran, mulai dari pendidikan formal, informal, dan non formal, hingga proses magang.
Berikut sumber-sumber referensi soal Uji Kompetensi Arsitek terkait dengan substansi 13 butir kompetensi (namun tidak dibatasi pada):
- Prinsip-prinsip umum desain arsitektur yang diajarkan di sekolah-sekolah arsitektur.
- Buku-buku referensi umum dan standar-standar yang diajarkan di sekolah-sekolah arsitektur.
- Peraturan perundangan: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri terkait dengan profesi arsitek dan ranah kerja arsitek, misalnya:
- UU No 28 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2017, UU No. 11 Tahun 2020 yang terkait dengan arsitek, bangunan dan gedung.
- PP No. 15 Tahun 2021, PP No. 16 Tahun 2021.
- Permen PUPR Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Bangunan Gedung Hijau, Proteksi Bahaya Kebakaran, Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung, dan sejenisnya.
- SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait dengan arsitektur:
- Sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung.
- Sistem pencahayaan alami pada bangunan gedung.
- Standard lain yang berkaitan dengan arsitektur.
- Standar dan peraturan lain.
Itu dia kisi-kisi Ujian Kompetensi Arsitek yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi Arsitek atau STRA. Jika sudah mendapatkan STRA, Anda bisa melakukan praktik arsitek secara mandiri karena sudah melewati uji kompetensi yang dikelola DAI. Pemegang STRA nantinya bertanggung jawab atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancang. Klik di sini untuk melakukan pendaftaran STRA melalui DAI!
0 comments on Kisi-kisi Uji Kompetensi Arsitek di Indonesia