Profesi Arsitek di Indonesia telah berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional dalam berbagai sektor, di antaranya yaitu bangunan gedung, perumahan, permukiman, penataan kawasan dan lingkungan binaan, pembangunan infrastruktur, pelestarian sumber daya alam serta perlindungan warisan budaya, dengan pertanggungjawaban pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, fungsionalitas, estetika dan keselarasan, serta keberlanjutan.
Sebagai upaya memperkuat Profesi Arsitek di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan perlindungan publik, arah keprofesian, kontribusi bagi pembangunan nasional, serta wawasan lingkungan, budaya dan peradaban Indonesia, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Salah satu ruh dari peraturan perundang-undangan Profesi Arsitek tersebut adalah pembentukan lembaga Dewan Arsitek Indonesia (DAI), yang memiliki tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DAI bersifat mandiri dan independen.
DAI hadir sebagai salah satu pilar dalam ekosistem arsitektur di Indonesia, yang sejalan (inline) dengan lembaga Board of Architects di berbagai negara, yang berperan sebagai PRA (Professional Regulatory Authority). Oleh karena itu, pembentukan dan pengukuhan DAI merupakan perwujudan dari amanah hukum di Indonesia yang selaras dengan pranata Profesi Arsitek universal.
Pada Periode 2020–2025, telah ditetapkan dan dikukuhkan DAI pada tanggal 3 Desember 2020, yang telah purna tugas pada tanggal 3 Desember 2025, dengan anggota sebagai berikut:
1. Ar. Aswin Indraprastha, IAI
2. Ar. Bambang Eryudhawan, IAI
3. (alm) Ar. Didi Haryadi, IAI
4. Ar. Gunawan Tjahjono, IAI
5. Ir. Imam Santoso Ernawi, MCM., M.Sc.
6. (alm) Ir. Karnaya, IAI
7. (alm) Ir. Lana Winayanti, MCP., Ph.D
8. Ar. Sonny Sutanto, IAI
9. Ar. Stevanus J. Manahampi, IAI
10. Ar. Yuswadi Saliya, IAI
Estafet dilanjutkan dengan ditetapkan dan dikukuhkannya DAI Periode 2025-2030 pada tanggal 3 Desember 2025, dengan anggota sebagai berikut:
1. Ar. Ahmad Saladin, IAI
2. Ar. Aswin Indraprastha, IAI
3. Ar. Ir. Dewi Larasati, S.T., M.T., Ph.D, GP, IAI
4. Ar. Endy Subijono, IAI
5. Ar. Pierre Albyn Pongai, IAI
6. Ar. Robert Arnold Sitorus, IAI
7. Ar. Rony Gunawan Sunaryo, IAI
8. Ar. Sandhy P.H. Sihotang, IAI
9. Prof. Ar. Yandi Andri Yatmo, Dipl.Arch., M.Arch., Ph.D
Bersamaan dengan itu, telah ditetapkan juga Badan Pengawas DAI Periode 2025-2030, dengan anggota sebagai berikut:
1. Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU
2. Ar. Anila Pramesti, IAI
3. Bambang Soemardiono, IAI
4. Ar. David Bambang Soediono, IAI
5. Ir. Diana Kusumastuti, M.T
6. Ar. Firman S. Herwanto, IAI
7. Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI
8. Ir. Sigit Sosiantomo
9. Ar. William B. Serworwora, IAI
Dewan Arsitek Indonesia merumuskan Visi yaitu:
“Terwujudnya sistem penyelenggaraan profesi Arsitek di Indonesia yang adil, andal, adaptif, dan berkelanjutan dalam rangka perlindungan kepentingan publik serta kepastian hukum.”
Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Misi Dewan Arsitek Indonesia yaitu:
1. Menyusun dan mengembangkan sistem registrasi Arsitek yang transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
2. Menetapkan dan menjaga standar kompetensi serta standar kinerja profesi Arsitek sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
3. Melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin profesi secara adil dan proporsional.
4. Mendorong peningkatan kapasitas dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
5. Memperkuat tata kelola kelembagaan DAI yang independen, kredibel, dan adaptif.
6. Mewujudkan perlindungan kepentingan publik melalui sistem pengaturan profesi yang efektif dan berkeadilan.
7. Berperan aktif dalam kerja sama regional dan internasional guna menyelaraskan standar profesi, memperkuat rekognisi timbal balik, dan menempatkan profesi Arsitek Indonesia pada posisi yang setara dan berdaya saing global.
Adapun Sasaran Strategis Dewan Arsitek Indonesia untuk Jangka Panjang yang bersifat vision-driven dan bertahap yaitu :
· Tahap I (2020-2025): Peletakan Pondasi Sistem
· Tahap II (2025-2030): Konsolidasi Sistem
· Tahap III (2030-2035): Integrasi Nasional
· Tahap IV (2035-2040): Ekspansi dan Rekognisi Regional
· Tahap V (2040-2045): Transformasi dan Keberlanjutan Sistemik
Pada Periode 2025-2030, dengan Orientasi pada Konsolidasi Sistem, difokuskan Target untuk mewujudkan sistem regulasi yang stabil, terdokumentasi, dan dipercaya pemangku kepentingan nasional. Dengan mempertimbangkan kondisi faktual, evaluasi penerapan dan perkembangan konsolidasi kebijakan nasional, maka ditetapkan Milestone yaitu:
· Persiapan pada 2026,
· Pembakuan pada 2027,
· Transformasi pada 2028,
· Positioning pada 2029, dan
· Estafet pada 2030.
