Upaya Pengawasan Kepemilikan STRA: Mempertahankan Integritas Profesi Arsitek
- On 18/09/2024
Untuk memastikan bahwa praktik arsitektur mematuhi standar tertinggi, organisasi atau lembaga seperti Dewan Arsitek Indonesia (DAI) memegang peranan penting dalam mengeluarkan dan mengawasi izin praktik arsitek. Salah satu pokok-kunci dalam pengawasan praktik arsitektur adalah keberadaan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Kemudian, untuk mempertahankan integritas dan menegakkan kredibilitas para arsitek yang terdaftar, DAI membentuk komite khusus yang bertugas mengawasi kepemilikan dan mengawal operasionalisasi STRA. Apa saja cakupan tugas komite ini? Simak selengkapnya di sini!
Pembentukan Komite Pengawasan dan Pengaduan
Untuk memastikan integritas profesi arsitek dan menjaga kualitas layanan arsitektur di Indonesia, DAI telah membentuk Komite Pengawasan dan Pengaduan. Tujuan utama komite ini adalah:
Pengawasan kepemilikan STRA: Komite ini bertanggung jawab untuk mengawasi kepemilikan STRA oleh anggota DAI. Mereka memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh arsitek yang ingin memperoleh atau memperbarui STRA.
Penanganan pelanggaran: Jika ditemukan pelanggaran terkait kepemilikan STRA, komite ini bertugas untuk menangani pengaduan, melakukan investigasi, dan mengambil tindakan yang sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Pelanggaran yang Ditindak oleh DAI
Ruang lingkup pelanggaran yang ditindak oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) mencakup berbagai aspek dalam praktik arsitektur yang harus diawasi dan ditegakkan kepatuhannya. DAI bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas profesi arsitek dengan mengidentifikasi serta menindak pelanggaran yang mungkin terjadi.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang ruang lingkup pelanggaran yang ditindak oleh Komite Pengawasan dan Pengaduan DAI:
Ketidaktepatan Penggunaan Istilah Arsitek
DAI memastikan bahwa hanya individu yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berhak menyebut diri mereka sebagai “arsitek”. Penggunaan istilah ini oleh individu yang tidak memiliki STRA atau yang tidak memenuhi syarat lainnya dianggap sebagai pelanggaran. DAI akan mengambil tindakan hukum atau administratif untuk menindak pelanggaran semacam ini. Ini bertujuan untuk mencegah praktik arsitektur ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Ketidakcocokan Data Arsitek Perorangan
DAI melakukan pemeriksaan ketat terhadap data yang diajukan oleh individu yang ingin memperoleh atau memperbarui STRA. Hal ini mencakup pendidikan, pengalaman kerja, serta kualifikasi lainnya. Jika terdapat ketidakcocokan atau ketidakjujuran dalam data yang diajukan, DAI dapat mencabut, menunda, atau menolak pemberian STRA. Tindakan ini memastikan bahwa arsitek yang memiliki STRA adalah individu yang memenuhi syarat.
Pelanggaran oleh Perusahaan Penyedia Jasa Arsitek
DAI tidak hanya mengawasi arsitek perorangan tetapi juga perusahaan yang menyediakan jasa arsitektur. Pelanggaran yang mungkin terjadi oleh perusahaan termasuk operasi tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap peraturan pembangunan, atau pelanggaran etika profesional. DAI dapat mencabut izin perusahaan tersebut untuk beroperasi jika terbukti melanggar peraturan atau etika profesi arsitek.
Pelanggaran Kode Etik Profesi
DAI memiliki Kode Etik Profesi Arsitek sejalan dengan rumusan asosiasi profesi (IAI) yang mengatur perilaku dan etika arsitek. Pelanggaran terhadap kode etik ini termasuk konflik kepentingan, pengungkapan informasi yang tidak akurat, atau penyalahgunaan kepercayaan klien atau pengguna jasa. DAI mengambil tindakan disipliner terhadap arsitek yang melanggar kode etik ini, termasuk sanksi seperti larangan praktik atau pencabutan STRA.
Pelanggaran Terhadap Standar Kualitas
DAI juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek arsitektur memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran dalam hal ini, seperti proyek-proyek yang tidak memenuhi standar keamanan atau fungsionalitas, DAI dapat menyelidiki dan menindak pelanggaran ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang lingkup yang luas ini memungkinkan DAI untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam praktik arsitektur di Indonesia. Dengan mengawasi dan menindak pelanggaran dalam berbagai aspek praktik arsitektur, DAI berperan melindungi kepentingan masyarakat, semangat keberlanjutan lingkungan hidup atau habitat, serta menjaga kualitas dan integritas profesi arsitek.
Pengawasan kepemilikan STRA oleh DAI adalah langkah penting dalam memastikan bahwa praktik arsitektur di Indonesia tetap berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan pembentukan Komite Pengawasan dan Pengaduan serta ruang lingkup yang jelas mengenai pelanggaran ini, DAI berperan aktif dalam menjaga integritas profesi arsitek.
Dengan demikian, masyarakat umum akan lebih yakin bahwa setiap proyek arsitektur di Indonesia ditangani oleh individu dan perusahaan yang memang berkompeten untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, tertib berfungsional, serta etis dan estetis.
Reference:
0 comments on Upaya Pengawasan Kepemilikan STRA: Mempertahankan Integritas Profesi Arsitek