LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
Blog Image
Uncategorized

<strong>Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek</strong>

  • On 13/03/2025

Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek

Profesi Arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan peradaban suatu bangsa. Di Indonesia, pembinaan profesi ini diatur secara khusus melalui pembentukan Dewan Arsitek Indonesia (DAI), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-undang No 6 Tahun 2017. DAI dibentuk oleh organisasi profesi Arsitek yang dalam hal ini adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan dikukuhkan oleh Menteri PUPR pada 3 Desember 2020 untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

DAI berkomitmen untuk mengawal dan mengembangkan profesi Arsitek agar memiliki daya saing global dan menjawab tantangan perubahan zaman. Dengan visi “Mewujudkan profesi Arsitek yang menjunjung tinggi etika dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan lingkungan,” DAI memastikan bahwa Arsitek Indonesia layak praktik, andal, serta mampu bersaing secara internasional.

Struktur dan Tugas Dewan Arsitek Indonesia

Keanggotaan DAI terdiri dari sembilan orang yang dipilih dari tiga unsur utama, yakni anggota Organisasi Profesi, pengguna jasa Arsitek, dan Perguruan Tinggi. Komposisi ini dirancang untuk menciptakan pandangan yang menyeluruh dalam setiap keputusan yang diambil. Meski bukan bagian dari pemerintah, DAI dikukuhkan langsung oleh Menteri dan memiliki mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu tugas utama DAI adalah mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA menjadi surat resmi yang menunjukkan bahwa seorang profesional telah memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan. Tanpa STRA, seseorang tidak berhak menyandang gelar Arsitek atau menjalankan praktik di bidang Arsitektur.

Proses penerbitan STRA sendiri tidak sembarangan. Sebelum memperoleh STRA, calon Arsitek harus melalui tahapan uji kompetensi yang dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi standar keahlian dan pengetahuan dalam bidang arsitektur-lah yang diizinkan untuk berpraktik. Dengan adanya proses ini, DAI memastikan bahwa hanya Arsitek yang benar-benar kompeten yang akan memperoleh STRA, sehingga dapat menjaga kualitas dan kredibilitas profesi Arsitek di Indonesia. Proses ini sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung-jawab, dengan menilai kemampuan calon Arsitek dalam berbagai aspek, mulai dari desain, perencanaan, syarat-syarat teknis dan peraturan pembangunanan, hingga implementasi bangunan.

Selain itu, DAI juga bertanggung jawab mengawasi individu atau pihak yang secara ilegal berpraktik sebagai Arsitek tanpa memenuhi syarat yang berlaku. Dalam menjalankan tugas ini, DAI dapat memberikan sanksi yang tegas untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi ini. 

Kontribusi DAI bagi Kemajuan Arsitektur Indonesia

Melalui perannya, DAI tak hanya sekadar memberikan legalitas bagi calon Arsitek yang ingin berpraktik, tetapi juga mendorong Arsitek Indonesia agar mampu menciptakan karya yang berkualitas dan berdaya saing global. 

Dalam jangka panjang, keberadaan DAI diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi kemajuan infrastruktur di Indonesia dan turut andil dalam menciptakan identitas budaya dan kemandirian bangsa di bidang arsitektur.

Profesi Arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan peradaban suatu bangsa. Di Indonesia, pembinaan profesi ini diatur secara khusus melalui pembentukan Dewan Arsitek Indonesia (DAI), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-undang No 6 Tahun 2017. DAI dibentuk oleh organisasi profesi Arsitek yang dalam hal ini adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan dikukuhkan oleh Menteri PUPR pada 3 Desember 2020 untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

DAI berkomitmen untuk mengawal dan mengembangkan profesi Arsitek agar memiliki daya saing global dan menjawab tantangan perubahan zaman. Dengan visi “Mewujudkan profesi Arsitek yang menjunjung tinggi etika dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan lingkungan,” DAI memastikan bahwa Arsitek Indonesia layak praktik, andal, serta mampu bersaing secara internasional.

Struktur dan Tugas Dewan Arsitek Indonesia

Keanggotaan DAI terdiri dari sembilan orang yang dipilih dari tiga unsur utama, yakni anggota Organisasi Profesi, pengguna jasa Arsitek, dan Perguruan Tinggi. Komposisi ini dirancang untuk menciptakan pandangan yang menyeluruh dalam setiap keputusan yang diambil. Meski bukan bagian dari pemerintah, DAI dikukuhkan langsung oleh Menteri dan memiliki mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu tugas utama DAI adalah mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA menjadi surat resmi yang menunjukkan bahwa seorang profesional telah memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan. Tanpa STRA, seseorang tidak berhak menyandang gelar Arsitek atau menjalankan praktik di bidang Arsitektur.

Proses penerbitan STRA sendiri tidak sembarangan. Sebelum memperoleh STRA, calon Arsitek harus melalui tahapan uji kompetensi yang dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi standar keahlian dan pengetahuan dalam bidang arsitektur-lah yang diizinkan untuk berpraktik. Dengan adanya proses ini, DAI memastikan bahwa hanya Arsitek yang benar-benar kompeten yang akan memperoleh STRA, sehingga dapat menjaga kualitas dan kredibilitas profesi Arsitek di Indonesia. Proses ini sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung-jawab, dengan menilai kemampuan calon Arsitek dalam berbagai aspek, mulai dari desain, perencanaan, syarat-syarat teknis dan peraturan pembangunanan, hingga implementasi bangunan.

Selain itu, DAI juga bertanggung jawab mengawasi individu atau pihak yang secara ilegal berpraktik sebagai Arsitek tanpa memenuhi syarat yang berlaku. Dalam menjalankan tugas ini, DAI dapat memberikan sanksi yang tegas untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi ini. 

Kontribusi DAI bagi Kemajuan Arsitektur Indonesia

Melalui perannya, DAI tak hanya sekadar memberikan legalitas bagi calon Arsitek yang ingin berpraktik, tetapi juga mendorong Arsitek Indonesia agar mampu menciptakan karya yang berkualitas dan berdaya saing global. 

Dalam jangka panjang, keberadaan DAI diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi kemajuan infrastruktur di Indonesia dan turut andil dalam menciptakan identitas budaya dan kemandirian bangsa di bidang arsitektur.

Profesi Arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan peradaban suatu bangsa. Di Indonesia, pembinaan profesi ini diatur secara khusus melalui pembentukan Dewan Arsitek Indonesia (DAI), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-undang No 6 Tahun 2017. DAI dibentuk oleh organisasi profesi Arsitek yang dalam hal ini adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan dikukuhkan oleh Menteri PUPR pada 3 Desember 2020 untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

DAI berkomitmen untuk mengawal dan mengembangkan profesi Arsitek agar memiliki daya saing global dan menjawab tantangan perubahan zaman. Dengan visi “Mewujudkan profesi Arsitek yang menjunjung tinggi etika dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan lingkungan,” DAI memastikan bahwa Arsitek Indonesia layak praktik, andal, serta mampu bersaing secara internasional.

Struktur dan Tugas Dewan Arsitek Indonesia

Keanggotaan DAI terdiri dari sembilan orang yang dipilih dari tiga unsur utama, yakni anggota Organisasi Profesi, pengguna jasa Arsitek, dan Perguruan Tinggi. Komposisi ini dirancang untuk menciptakan pandangan yang menyeluruh dalam setiap keputusan yang diambil. Meski bukan bagian dari pemerintah, DAI dikukuhkan langsung oleh Menteri dan memiliki mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu tugas utama DAI adalah mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA menjadi surat resmi yang menunjukkan bahwa seorang profesional telah memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan. Tanpa STRA, seseorang tidak berhak menyandang gelar Arsitek atau menjalankan praktik di bidang Arsitektur.

Proses penerbitan STRA sendiri tidak sembarangan. Sebelum memperoleh STRA, calon Arsitek harus melalui tahapan uji kompetensi yang dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi standar keahlian dan pengetahuan dalam bidang arsitektur-lah yang diizinkan untuk berpraktik. Dengan adanya proses ini, DAI memastikan bahwa hanya Arsitek yang benar-benar kompeten yang akan memperoleh STRA, sehingga dapat menjaga kualitas dan kredibilitas profesi Arsitek di Indonesia. Proses ini sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung-jawab, dengan menilai kemampuan calon Arsitek dalam berbagai aspek, mulai dari desain, perencanaan, syarat-syarat teknis dan peraturan pembangunanan, hingga implementasi bangunan.

Selain itu, DAI juga bertanggung jawab mengawasi individu atau pihak yang secara ilegal berpraktik sebagai Arsitek tanpa memenuhi syarat yang berlaku. Dalam menjalankan tugas ini, DAI dapat memberikan sanksi yang tegas untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi ini. 

Kontribusi DAI bagi Kemajuan Arsitektur Indonesia

Melalui perannya, DAI tak hanya sekadar memberikan legalitas bagi calon Arsitek yang ingin berpraktik, tetapi juga mendorong Arsitek Indonesia agar mampu menciptakan karya yang berkualitas dan berdaya saing global. 

Dalam jangka panjang, keberadaan DAI diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi kemajuan infrastruktur di Indonesia dan turut andil dalam menciptakan identitas budaya dan kemandirian bangsa di bidang arsitektur.

Previous Post

6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
0 comments on Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek

Post a comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek
  • 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
  • Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
  • Mengenang Ar. Didi Haryadi, IAI, Anggota Senior Dewan Arsitek Indonesia
  • Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024