PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
- On 18/10/2021
JAKARTA – Pada masa transisi hingga akhir 2021 ini, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyelenggarakan program konversi dan reaktivasi dari Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) terdahulu menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). DAI melaksanakan pelayanan STRA berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 6/ 2017 tentang Arsitek, sebagaimana telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan PP […]