Tepat pada 3 Desember 2025, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Ir. Dody Hanggodo, MPE, setelah melalui proses seleksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021.
Memasuki periode kedua kepemimpinan, Dewan Arsitek Indonesia kembali menerima amanat untuk melanjutkan perannya dalam mendukung penyelenggaraan profesi arsitek di Indonesia.
Dalam sebuah kesempatan, Ketua Dewan Arsitek Indonesia periode 2025–2030, Ar. Ahmad Saladin, IAI, menyampaikan bahwa kepengurusan baru berkomitmen untuk menjalankan mandat tersebut dengan penuh tanggung jawab serta semangat kolaborasi bersama seluruh ekosistem profesi arsitek.
“Momentum tersebut menandai bahwa kami telah menerima amanat untuk menjalankan tugas dan fungsi Dewan Arsitek Indonesia,” ujar Ahmad Saladin.
Struktur Dewan Arsitek Indonesia periode 2025-2030
Melalui rapat pleno internal yang dilaksanakan pada 12 Desember 2025, Dewan Arsitek Indonesia menetapkan Badan Pelaksana, yaitu Ar. Ahmad Saladin, IAI sebagai Ketua, Ar. Pierre Albin Pongai, IAI sebagai Sekretaris, dan Ar. Ir. Dewi Larasati, S.T., M.T., Ph.D, GP, IAI sebagai Bendahara.
Sementara itu, beberapa komite dibentuk untuk mendukung jalannya tugas dan fungsi Dewan Arsitek Indonesia, antara lain:
- Komite Sertifikasi: Prof. Ar. Yandi Andri Yatmo, Dipl.Arch., M.Arch., Ph.D, dan Ar. Aswin Indraprastha, IAI
- Komite Registrasi: Ar. Endy Subijono, IAI, dan Ar. Rony Gunawan Sunaryo, IAI
- Komite Hubungan Kelembagaan: Ar. Robert Arnold Sitorus, IAI, dan Ar. Sandhy P.H. Sihotang, IAI
Komite-komite ini memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai program DAI, mulai dari sertifikasi, registrasi, hingga penguatan hubungan kelembagaan, dapat berjalan secara efektif dan sesuai standar profesi.
Dalam kurun 45 hari pertama sejak pengukuhan, Dewan Arsitek Indonesia telah melaksanakan berbagai rapat koordinasi, baik internal maupun eksternal, dengan fokus utama pada penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), hasil uji kompetensi, rekapitulasi program EPARM baik reguler maupun transisi, serta koordinasi bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai aspek kebijakan dan teknis yang diperlukan guna memperkuat sistem penyelenggaraan profesi arsitek secara lebih terstruktur. Ke depan, Dewan Arsitek Indonesia menargetkan sejumlah agenda prioritas, termasuk pelayanan penerbitan STRA secara rutin, penyusunan tata cara perpanjangan STRA bersama IAI, penyelesaian program EPARM, serta pengembangan sistem pengelolaan informasi dan alur kerja organisasi.
Selain itu, kepengurusan baru juga tengah menyusun visi, misi, dan strategi Dewan Arsitek Indonesia periode 2025–2030 yang akan diterjemahkan ke dalam berbagai target berkala serta penguatan perangkat organisasi internal.
Ahmad Saladin menegaskan bahwa Undang-Undang Arsitek pada dasarnya merupakan upaya bersama untuk menempatkan arsitektur sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
“Undang-Undang Arsitek pada hakikatnya merupakan ikhtiar bersama masyarakat Indonesia untuk menjadikan arsitektur sebagai katalis peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Dewan Arsitek Indonesia juga mengajak seluruh elemen dalam ekosistem arsitektur Indonesia untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi.
“Langkah kita tidak perlu sama, namun dengan semangat kesejawatan profesi untuk mengabdi, mari kita bekerja sama untuk saling mengisi kekurangan masing-masing,” ujar Ahmad Saladin.
Di akhir penyampaiannya, Ahmad Saladin mewakili Dewan Arsitek Indonesia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam perjalanan DAI sejauh ini, terutama Dewan Arsitek Indonesia periode 2020–2025 beserta jajaran sekretariatnya, Kementerian Pekerjaan Umum, panel ahli pemilihan anggota DAI, Ikatan Arsitek Indonesia di berbagai tingkat kepengurusan, serta seluruh unsur perguruan tinggi arsitektur, praktisi, pengguna jasa arsitek, dan masyarakat luas.
Melalui semangat kolaborasi, Dewan Arsitek Indonesia periode 2025–2030 berharap dapat terus memperkuat peran arsitek dalam mewujudkan praktik arsitektur yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.










