Pengawasan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme suatu praktik profesi, terutama dalam bidang arsitektur. STRA adalah suatu tanda bukti kompetensi untuk dapat melakukan praktik arsitek yang diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hanya individu tertentulah yang berhak memilikinya, berkat telah dipenuhinya seluruh syarat-syarat untuk memperolehnya dan dengan telah dicapainya sejumlah kompetensi yang telah ditunjukkannya melalui Uji Kompetensi.
Namun, sampai saat ini masih juga terjadi pelanggaran kepemilikan STRA. Bagaimanakah kecenderungan jumlah kasus pelanggarannya hingga saat ini? Mari kita simak bersama!
Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran STRA?
Pelanggaran STRA adalah tindakan yang menyalahi persyaratan kepemilikan STRA dan tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran STRA.
1. Pemalsuan Dokumen:
Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius dalam kepemilikan STRA. Ini mencakup tindakan-tindakan seperti:
- Pemalsuan transkrip akademik: Seseorang bisa saja memalsukan transkrip atau ijazah pendidikan arsitek untuk memenuhi syarat pendidikan yang diperlukan dalam proses untuk memperoleh STRA.
- Pemalsuan pengalaman kerja: Beberapa syarat STRA termasuk pengalaman kerja di bidang arsitektur. Seseorang yang tidak memiliki pengalaman yang memadai mungkin mencoba memalsukan surat pengalaman kerja atau magang.
- Pemalsuan sertifikat pelatihan: Beberapa pelatihan atau kursus tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi syarat STRA. Pemalsuan sertifikat pelatihan juga merupakan pelanggaran.
2. Tidak Memiliki Kualifikasi yang Dibutuhkan:
Pelanggaran STRA juga terjadi ketika seseorang tidak memiliki kualifikasi yang sesuai untuk memperoleh STRA. Ini bisa terjadi jika:
- Tidak memenuhi persyaratan pendidikan: STRA memerlukan latar belakang pendidikan tertentu di bidang arsitektur. Seseorang yang tidak memiliki gelar yang relevan atau kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dapat juga dikatakan telah melanggar aturan ini.
- Kurangnya pengalaman yang diperlukan: Seseorang mungkin mendapatkan STRA tanpa memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam bidang arsitektur, ini pun merupakan pelanggaran.
3. Melanggar Etika Profesi:
Pelanggaran etika profesi merupakan pelanggaran serius sehingga dapat mengakibatkan pencabutan STRA. Contoh-contoh pelanggaran etika profesi meliputi:
- Pelanggaran kerahasiaan klien: Membocorkan informasi rahasia klien tanpa izin atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi sehingga termasuk pelanggaran etika profesi.
- Konflik kepentingan: Terlibat dalam proyek di mana terdapat konflik kepentingan yang tidak diungkapkan secara jujur kepada klien atau pihak yang terlibat, ini pun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika.
Pelanggaran STRA adalah masalah yang berdampak luas dan merugikan profesi arsitek dan masyarakat terutama terhadap taraf kepercayaan publik akan layanan profesi arsitek. DAI, bersama dengan pihak berwenang lainnya, harus bekerja keras untuk mengidentifikasi dan menindak berbagai bentuk pelanggaran tersebut guna melindungi kepentingan publik dan menjaga agar standar profesionalitas industri konstruksi Indonesia tidak terganggu.
Jumlah Temuan Pelanggaran
Dari data yang diperoleh, sejauh ini Dewan Arsitek Indonesia (DAI) telah mengidentifikasi sejumlah temuan pelanggaran kepemilikan STRA di Indonesia, khususnya temuan mengenai pelanggaran terhadap sebutan arsitek. Dari bulan Desember 2022 lalu, hingga ke temuan bulan Januari 2023 telah terjadi lonjakan tajam. Namun, sejak Februari hingga Agustus 2023, angka pelanggaran terpantau stagnan. Dari temuan ini, tampak bahwa pengawasan yang lebih ketat menjadi semakin penting untuk mempertahankan atau bahkan menurunkan tingkat pelanggaran ini.
Jumlah Konten yang Berubah
Ketika terjadi pelanggaran STRA, DAI sering kali mengambil tindakan untuk membina individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Perubahan konten ini mencakupi pencabutan STRA, pembekuan sementara, atau pemberian sanksi tertentu secara terbatas, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi. Seiring temuan turunnya jumlah pelanggaran berkenaan dengan sebutan arsitek, maka jumlah perubahan konten juga ikut menurun.
Jumlah Arsitek ber-STRA
Saat ini, baru sekitar 5000 pemegang STRA yang aktif. Meskipun jumlah arsitek berlisensi masih akan terus bertambah, namun sesungguhnya angka ini termasuk kecil, mengingat kebutuhan arsitek profesional dan berlisensi untuk pembangunan negara sangat besar. Untuk itu, diperlukan adanya kesadaran para arsitek Indonesia untuk segera ter-registrasi dan memiliki STRA sambil menjaga integritas dan mengembangkan kualitas keprofesionalan mereka.
Pengawasan kepemilikan STRA di Indonesia adalah langkah kunci dalam menjaga integritas dan kualitas dalam industri konstruksi. Sebab, pelanggaran STRA adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas untuk sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga standar profesi agar tetap tinggi.
Pada akhirnya, dengan upaya DAI bersama pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, semogalah kita dapat memastikan bahwa STRA selalu ada di tangan yang tepat dan benar. Sedemikian hingga masyarakat dapat mengandalkan keberadaan arsitek berlisensi untuk keperluan pembangunan mereka.
Untuk memahami berbagai ketetapan, peraturan, dan perundangan dunia profesi arsitek lainnya selain aspek kepemilikan STRA, Anda dapat mengunjungi website Dewan Arsitek Indonesia (DAI) di tautan berikut.
Meta desc: Walaupun STRA membuktikan legalitas dan kualitas seorang arsitek, sayangnya masih ada banyak kasus pelanggaran kepemilikannya. Sebanyak apa jumlahnya?
Meta tags: STRA, kepemilikan STRA, pelanggaran, sanksi STRA
Keyword: STRA
References:

