Pada Sabtu, 19 Juli 2025, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Arsitek gelombang ke-30 yang bertempat di Gedung Utama Universitas Tarumanegara, Jakarta. Momentum ini menjadi istimewa dengan kehadiran Utusan Direktur Jenderal Cipta Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Bapak Ir. J. Wahyu Kusumosusanto, MUM selaku Direktur Bina Penataan Bangunan yang turut memberikan sambutan dan dukungannya terhadap pelaksanaan uji kompetensi arsitek.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa arsitek bukanlah profesi yang lahir semata dari kebutuhan teknis, melainkan dari kebutuhan manusia akan tatanan hidup yang bermartabat. Sejak awal peradaban, arsitek hadir bukan hanya sebagai perancang bangunan, tetapi juga sebagai penjaga nilai, pembentuk ruang, dan penerjemah harapan masyarakat ke dalam bentuk nyata. Dari rumah tradisional hingga gedung pencakar langit, jejak arsitek menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi perjalanan bangsa.
DAI memandang pelaksanaan uji kompetensi sebagai amanah langsung dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa untuk dapat melakukan praktik arsitek secara sah, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), yang hanya dapat diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Hal ini ditegaskan pula dalam sambutan Direktur Jenderal Cipta Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ibu Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc, yang diwakili oleh Bapak Ir. J. Wahyu Kusumosusanto, MUM:
“Syarat untuk memperoleh STRA adalah dengan memiliki sertifikat kompetensi, dan sertifikat tersebut diperoleh melalui uji kompetensi yang akan Saudara/i laksanakan.”
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, uji kompetensi ini adalah momen refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan profesi. Ini adalah kesadaran kolektif bahwa profesi arsitek bukan hanya tentang estetika dan desain, tetapi juga tanggung jawab terhadap keselamatan, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat luas.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga standar profesionalisme dan integritas arsitek di Indonesia, DAI menegaskan bahwa mekanisme uji kompetensi merupakan instrumen penting dalam membentuk arsitek yang profesional, bertanggung jawab, dan mampu menjawab kebutuhan zaman dengan integritas dan idealisme.
Komitmen serius juga ditunjukkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menyambut baik penyelenggaraan uji kompetensi sebagai bentuk komitmen bersama menjaga martabat dan profesionalisme arsitek di tanah air.
“Kami menaruh perhatian besar terhadap kualitas dan integritas para arsitek Indonesia. Kami juga mengapresiasi DAI dan Ikatan Arsitek Indonesia yang telah menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,” ucap Utusan Direktur Jenderal Cipta Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Bapak Ir. J. Wahyu Kusumosusanto, MUM.
DAI percaya bahwa sinergi antara pemerintah, DAI, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah fondasi kokoh dalam membangun ekosistem praktik arsitek yang kredibel dan bermartabat.
Kepada seluruh peserta uji kompetensi gelombang ke-30 dan gelombang-gelombang berikutnya, kami menyampaikan semangat dan dukungan penuh.
“Yakinlah bahwa perjalanan ini akan menjadi tonggak penting dalam karier profesional Saudara/i sebagai arsitek yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai profesi,” tutupnya.

