LogoLogo Light
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
  • Beranda
  • Berita & Kegiatan
  • Layanan
    • Pendaftaran STRA
    • Pendaftaran RFA
  • DIREKTORI STRA
  • Berkas
  • Tentang DAI
    • Latar Belakang
    • Profil Anggota DAI
  • FAQ
  • Login
  • Login RFA
  • id_IDID
    • en_GBEN
Blog Image
PRESS RELEASE

PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.

  • On 18/10/2021

JAKARTA – Pada masa transisi hingga akhir 2021 ini, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyelenggarakan program konversi dan reaktivasi dari Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) terdahulu menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

DAI melaksanakan pelayanan STRA berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 6/ 2017 tentang Arsitek, sebagaimana telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 15/ 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/ 2017. Dan khusus terkait Tata Cara Penerbitan STRA di Masa Transisi, diatur oleh DAI pada Surat Keputusan DAI No. 005/ 2021 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DAI No. 01.002/DAI/VII/2021.

Dalam Surat Keputusan tersebut, tertera syarat tambahan yang harus dipenuhi dalam rangka penyetaraan Jenjang/ Kualifikasi. Syarat yang dimaksud adalah sudah mengikuti Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan divalidasi oleh Organisasi Profesi. Dan Telah memenuhi jumlah minimum nilai PKB serta mengikuti kegiatan PKB wajib sesuai dengan ketetapan Organisasi Profesi. Adapun kepanjangan dari PKB adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Melengkapi Surat Keputusan DAI No. 005/ 2021 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DAI No. 01.002/DAI/VII/2021, khususnya untuk Pasal 3, Ikatan Arsitek Indonesia selaku Organisasi Profesi, mengeluarkan Surat Keputusan No.188/ IAI/ KPN/ 2021, tentang Pemenuhan Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi SKA Menjadi STRA di Masa Transisi.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa PKB Wajib adalah bagian dari kegiatan PKB Kategori Penyerapan, yang terdiri dari Pengembangan Keprofesian Arsitek 1 (PKA 1), Pengembangan Keprofesian Arsitek 2 (PKA 2) dan Pengembangan Keprofesian Arsitek 3 (PKA 3). PKA 1 mencakup penataran terkait topik Pertanahan, Perkotaan dan Peraturan Bangunan Gedung. PKA 2 mengenai Perencanaan Arsitektur, Lingkungan serta Manajemen Proyek Multi Disiplin. Sedangkan PKA 3 mengenai Hubungan Arsitek dan Pengguna Jasa serta Manajemen Pemberian Layanan Praktik Arsitek. Kegiatan

PKB Wajib ini diselenggarakan oleh IAI namun dapat diikuti oleh pemohon STRA baik Anggota IAI maupun masyarakat umum. Kegiatan PKB Wajib bernilai KUM yang diakumulasikan ke dalam jumlah nilai PKB.

Pemenuhan PKB Wajib ini berhubungan dengan Jenjang atau Kualifikasi STRA. 2 Jenjang pada STRA ini selaras dengan ketentuan kualifikasi pada proses pengadaan jasa konstruksi saat ini. PKA 1 sampai dengan PKA 3 merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STRA dengan kualifikasi 1. Sedangkan untuk mendapatkan STRA dengan kualifikasi 2, pemohon hanya perlu mengikuti PKA 1 dan PKA 2. STRA kualifikasi 1 setara dengan SKA Utama, sedangkan STRA kualifikasi 2 setara dengan SKA Madya.

Biaya-biaya keikutsertaan Kegiatan PKB Wajib juga diatur secara rinci dalam Surat Keputusan No.188/ IAI/ KPN/ 2021, tentang Pemenuhan Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi SKA Menjadi STRA di Masa Transisi.

Previous Post

Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit

Next Post

31 Perguruan Tinggi Penyelenggara PPAr di Indonesia
20 comments on PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Danang Triratmoko
  • Nov 18 2021
  • Balas
Saya kok hari ini gak bisa log ini ya? Mau tanya progress konversi saya yang sudah saya revisi minggu lalu. Ada komen lagi katanya apa ya?
SITI KHOSIDAH
  • Nov 24 2021
  • Balas
Saya sudah daftar STRA konversi, tapi belum bisa cek tahapan proses Bagaimana cara cek tahapan proses verivikasi STRA?
Ritchie Reme
  • Des 11 2021
  • Balas
Tidak bisa Login untuk cek kelengkapan PKB dll
Julius Michael Sinaga
  • Des 21 2021
  • Balas
Saya sudah Login untuk penerbitan STRA proses reaktivasi dari SKA terdahulu, namun masuk ke tahap Dashboard untuk melengkapi Ceklist Permohonan STRA sperti yang ada di file Panduan Permohonan STRA belum ketemu ? Apakah boleh dibantu? makasih
Kanigara Ubaszti Putra
  • Des 22 2021
  • Balas
saya tidak bisa log in sama sekali ke dalam dashboardnya padahal sudah di aktivasi, apakah bisa dibantu?
Ipong Suhendra
  • Des 26 2021
  • Balas
Sulit sekali menyimpan data pribadi... selalu lelet Mohon petunjuknya admin
Jepri Naibaho
  • Des 28 2021
  • Balas
PKB itu setara dengan Strata ya? Saya sudah mengikuti Strata 1-4 yang sebelumnya syarat untuk SKA Madya. Jika konversi menjadi Stra 2 apakah cukup Strata 1-4 saya tersebut?
Kamaruzzaman Onaning
  • Des 28 2021
  • Balas
Pendaftaran STRA selanjutnya bagaimana?
Yurike Safanayong
  • Des 31 2021
  • Balas
Halo mau konversi bagaimana ya dari ska ke stra, staf sekretariat Dewan Arsitek Indonesianya tidak dapat di hubungi.
Arip Ihsan Harahap
  • Jan 2 2022
  • Balas
Sepertinya portalnya tdk stabil, saya sdh memasukkan data (sebelumnya tdk bisa) lalu sekarang tdk bisa masuk lagi untuk menambahkan data
Alwin Suryono
  • Jan 6 2022
  • Balas
Saya sudah isi semua form pada tgl. 31-12-2021 malam dan sudah 'ajukan permohonan', namun belum ada tanggapan/jawaban di email saya. mohon info progress nya. Tks.
Jimmy Juwana
  • Jan 8 2022
  • Balas
Hanya ingin up date peekembangan proses STRA, terima lasih
Budiyono Budiyono
  • Jan 20 2022
  • Balas
Alhamdulilah, Saya sudah diminta menyelesaikan pembayaran administrasi, semoga dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Salam Arsitek
Moh Yusup MUBAROK
  • Jan 28 2022
  • Balas
Sudah daftar STRA bagaimana selanjutnya. Mohon arahannya
Abe Telaumbanua
  • Feb 4 2022
  • Balas
Sdh didaftar/sign up, namun blm ada tanda² registrasi atau info utk konversi Mohon arahan
RAVENTUS THIOSAINAL
  • Feb 9 2022
  • Balas
Siang saya mau Perpanjangan SKA dan Konversi STR, kalau saya lihat dari panduan nya di suruh klik cek stra tetapi di situ malah di tulis pemegang STRA, bisa bantu?
Martono Tono
  • Mar 7 2022
  • Balas
Sudah bisa login tapi ko tidak ada pengisian data ya??? Mohon Petunjuknya.....
HERU BINTONO
  • Mar 8 2022
  • Balas
Yth.Dewan Arsitek Indonesia Mohon ijin menyampaikan penjelasan dan pertanyaan sebagai berikut : 1.Nama : Heru Bintono 2.Pendidikan : S1 Arsitek 3.Tahun menjadi anggauta biasa IAI DKI : 10 Desember 1986 4.Tahun menjadi anggauta Profesional : 21 Januari 1991 5.Pernah menjadi pengurus IAI DKI sebagai anggauta bidang Dana dan Usaha salah satu programnya telah terealisasi acara Tour Study Banding Bangunan Motel dan Obyek Wisata di West Coast USA dijaman ketua IAI DKI Bp.Ir.Suntana, terachir saya sebagai pengurus DKI Sebagai Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan kemudia saya pindah domisili ke Balikpapan Kalimantan Timur tahun 1997 sampai sekarang menjadi pengurus IAI KalTIm sebagai anggauta Dewan Kehormatan IAI Daerah KalTim 6.Telah mengikuti penataran Strata 1 s/d 6, Penataran Keprofesian Strata 3 Bidang studi Kelayakan dan Proses Desain tanggal 28 Februari 1992 disampaikan Bp.Ir.Hasan Poerbo, kami satu angkatan dan satu kelompok dengan Ibu Lana Winayanti anggauta pengurus DAI Dan sebagai persyaratan pengajuan STRA kami diminta pihak UPT Daerah mengikuti PKA 3 dan telah kami laksanakan tanggal 16 Desember 2021 Arahan selanjutnya sebagai persyaratan pengajuan STRA kami diminta pihak UPT KalTim untuk melengkapi gambar perencanaan tertentu dan sudah kami laksanakan 7.Saya mendaftar STRA tanggal 12-10-2021 11:43 Dilakukan sidang komite organisasi tanggal 23-12-2021 01:16 Permohonan diproses pertama kali tanggal 11-01-2022 20:34 Terachir permohonan diproses tanggal 18-02-2022 09:38 Seingat saya saya dminta menambah PortoFolio untuk pekerjaan perencanaan, sedangkan saya belum ada pekerjaan perencanaan lagi apakah kemudian STRA saya tidak akan diterbitkan? Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Ngurah Arya
  • Apr 9 2022
  • Balas
Tidak bisa Login untuk cek kelengkapan PKB dll
Rino Purna Irawan
  • Apr 16 2022
  • Balas
sudah melakukan pengajuan tapi belum ada tanggapan progresnya bagaimana,, mohon informasinya

Tinggalkan Balasan ke Ngurah Arya Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru
  • Mengenal Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan Perannya dalam Profesi Arsitek
  • 6 Contoh Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek
  • Serba-serbi Registrasi STRA Arsitek Asing di Indonesia
  • Mengenang Ar. Didi Haryadi, IAI, Anggota Senior Dewan Arsitek Indonesia
  • Khidmatnya Pengukuhan (Inaugurasi) Dewan Arsitek Indonesia pada AAC
Komentar Terbaru
  • Shapardi Kahir pada Menjelang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76, Surat Tanda Registrasi Arsitek Pertama Telah Terbit
  • Rino Purna Irawan pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Ngurah Arya pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • HERU BINTONO pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
  • Martono Tono pada PKB Wajib sebagai Syarat Tambahan dalam Penerbitan STRA Proses Reaktivasi dan Konversi.
Scroll

Sekretariat Dewan Arsitek Indonesia 

Gedung Setiabudi 2, Lantai 2 Suite 201D
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Kel. Karet  Kec. Setiabudi
Jakarta 12920

P : 021 52901022
E : sekretariat@dewanarsitek.id

Dewan Arsitek Indonesia @2024