Pengajuan Perpanjangan STRA Resmi Dibuka Akhir Mei 2026

Mulai akhir bulan Mei 2026, layanan pengajuan Perpanjangan STRA secara resmi sudah dapat dilakukan.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari penguatan sistem registrasi profesi arsitek yang terintegrasi secara digital antara Portal DAI dan Portal Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Melalui sistem ini, proses pengajuan perpanjangan, re-aktivasi, hingga penerbitan STRA dilakukan secara elektronik untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi layanan bagi seluruh arsitek di Indonesia.

Selain layanan Perpanjangan STRA, DAI juga membuka layanan Re-Aktivasi STRA dan Re-Aktivasi Khusus STRA sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Pengajuan Dilakukan Secara Terintegrasi
Dalam mekanisme terbaru ini, pemegang STRA terlebih dahulu harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan profesional telah terpenuhi melalui Portal IAI. Sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis terhadap status pemenuhan Persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), status etik profesi, serta pernyataan mandiri terkait praktik profesi.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, pemegang STRA dapat langsung melanjutkan proses pengajuan melalui Portal DAI.

Tahapan Pengajuan Perpanjangan STRA

Untuk mempermudah proses layanan, pengajuan Perpanjangan STRA dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan Masa Berlaku STRA
    Pemohon akan menerima notifikasi atau pengingat melalui email ketika masa berlaku STRA mendekati batas akhir. Notifikasi tersebut akan mengarahkan pemegang STRA untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan.
  2. Login ke portal DAI
    Pemohon melakukan login menggunakan akun pada portal DAI
  3. Buka menu STRA/Perpanjangan
    Pemohon memilih menu STRA/Perpanjangan untuk memulai proses perpanjangan
  4. Verifikasi Persyaratan di Portal IAI
    Pemohon dapat mengklik tombol “Menuju Portal IAI SatuData” untuk dialihkan ke portal IAI SatuData. Sistem akan memeriksa status pemenuhan persyaratan yang meliputi:
    – Pemenuhan PKB senilai 150 poin
    – Status bebas sanksi Kode Etik dan Tata Laku Profesi
    – Tidak berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik arsitek.
  5. Pengajuan dan Persetujuan Pernyataan
    Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemegang STRA dapat melanjutkan pengajuan melalui Portal DAI dengan memberikan persetujuan terhadap pernyataan administratif dan hukum yang telah disediakan dalam sistem. Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:- Mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan
    – Melampirkan fotokopi/hasil pindai (scan) STRA yang masih berlaku
    – Fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk (KTP)
    – Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4
    – Bukti Pemenuhan PKB
    – Tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA
  6. Pembayaran Biaya Layanan
    Setelah pengajuan dilakukan, sistem akan menerbitkan invoice pembayaran. Pemohon dapat langsung melakukan pembayaran melalui fitur pembayaran yang tersedia pada Portal DAI.
  7. Verifikasi dan Penetapan Registrasi
    Seluruh pengajuan yang masuk akan diverifikasi oleh Tim di bawah koordinasi Komite Registrasi Dewan. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, pengajuan akan dibawa ke Penetapan Registrasi melalui Rapat Pleno Dewan.
  8. Penerbitan STRA
    STRA yang telah disetujui akan diterbitkan secara elektronik melalui Portal DAI. Pemegang STRA kemudian akan menerima notifikasi dan dapat langsung mengunduh dokumen STRA terbaru melalui akun masing-masing.

Besaran Biaya Layanan
Adapun besaran biaya layanan registrasi yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan STRA: Rp1.870.000,-
  • Re-Aktivasi STRA: Rp2.420.000,-
  • Re-Aktivasi Khusus STRA: Rp4.000.000,-

Komitmen DAI dalam Pelayanan Registrasi Profesi
Melalui sistem layanan digital ini, DAI terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan registrasi profesi arsitek yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
DAI juga mengimbau seluruh pemegang STRA untuk secara berkala memantau masa berlaku registrasinya dan segera melakukan proses perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir, agar status registrasi profesi tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DAI Helpdesk Chat via WhatsApp