DAI Gelar Pertemuan Bersama Badan Pengawas untuk Perkuat Tata Kelola Profesi Arsitek

Jakarta, 17 Juli 2026 – Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menggelar pertemuan bersama Badan Pengawas (BAWAS) DAI di Manhattan Hotel, Jakarta, sebagai bagian dari mekanisme koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas serta membahas arah pengembangan organisasi ke depan.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Dewan Arsitek Indonesia, Badan Pengawas DAI, serta sejumlah pengurus IAI yang turut hadir sebagai observer.

Dalam pertemuan ini, ketua Dewan Arsitek Indonesia, Ar. Ahmad Saladin, IAI menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas DAI sepanjang tahun 2026 beserta sejumlah agenda yang tengah dipersiapkan. Salah satu capaian yang disampaikan adalah penerbitan 8.570 Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) hingga Juli 2026. Selain itu, DAI juga memaparkan berbagai langkah yang sedang dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan profesi arsitek, di antaranya pengembangan sistem registrasi, pelaksanaan uji kompetensi, serta penyusunan sejumlah pedoman yang mendukung pelaksanaan tugas DAI.

Pembahasan juga mencakup arah pengembangan organisasi dalam beberapa tahun ke depan. DAI menjelaskan sejumlah upaya yang tengah dilakukan untuk menyempurnakan tata kelola kelembagaan, termasuk penyusunan Statuta DAI sebagai acuan organisasi. Statuta tersebut diharapkan dapat memperjelas struktur organisasi, pembagian tugas, mekanisme kerja, serta peran masing-masing unsur dalam mendukung penyelenggaraan tugas DAI.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Badan Pengawas DAI menyampaikan berbagai masukan terhadap pelaksanaan tugas DAI. Ketua Badan Pengawas DAI, Ir. Diana Kusumastuti, M.T., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum, menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara DAI, IAI, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, penguatan tata kelola profesi perlu berjalan seiring dengan pengembangan kompetensi arsitek, pemerataan layanan profesi di berbagai daerah, serta kesiapan menghadapi dinamika profesi di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam diskusi tersebut, Badan Pengawas juga memberikan sejumlah masukan terkait penguatan sistem pelaporan, penyediaan data profesi yang lebih komprehensif, serta perlunya evaluasi secara berkala sebagai bagian dari peningkatan tata kelola organisasi. Selain itu, dibahas pula pentingnya memperjelas peran Badan Pengawas dalam Statuta DAI agar pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif.

Sebagai tindak lanjut, DAI dan Badan Pengawas sepakat untuk memperkuat mekanisme koordinasi melalui pertemuan berkala. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, membahas perkembangan organisasi, serta merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan profesi arsitek di Indonesia.

Masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan tata kelola DAI, sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program kerja organisasi ke depan. Dengan tata kelola yang semakin baik, DAI berkomitmen untuk terus menjalankan amanatnya sebagai regulator profesi arsitek secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DAI Helpdesk Chat via WhatsApp