Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyampaikan informasi terkait tindak lanjut daftar pemohon EPARM (Ekuivalensi Pendidikan Arsitektur dan Rekognisi Magang) Tahun 2022–2024 yang tercatat dalam system.
Untuk memudahkan pengecekan, daftar pemohon telah dikelompokkan berdasarkan provinsi dan dapat diakses melalui website DAI.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemohon?
Bagi pemohon yang namanya tercantum dalam daftar, diharapkan untuk:
- Melakukan pengecekan data sesuai provinsi masing-masing.
- Segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pengurus IAI Provinsi dan UPT Provinsi terkait status permohonan EPARM.
- Menindaklanjuti proses sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan tindak lanjut dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas Waktu Tindak Lanjut
Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan komunikasi, klarifikasi dan koordinasi selama 3 (tiga) bulan, atau selambat-lambatnya sampai dengan 30 November 2026.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut dari pemohon, maka:
1. IAI & DAI akan menghapus data pemohon dari sistem dan tidak bertanggungjawab atas pemeliharaan data.
2. Permohonan EPARM akan dianggap batal dan tidak dapat dilanjutkan.
3. Pemohon dapat melakukan refund untuk tagihan yang sudah dibayarkan melalui mekanisme terbatas waktu.
Cek Data Pemohon
Daftar Pemohon EPARM Tahun 2022–2024 yang masih dalam proses dapat dilihat melalui tautan berikut:
Penting: Segera lakukan pengecekan dan tindak lanjut apabila nama Anda tercantum dalam daftar.
